AESENNEWS.COM - Dalam hukum pidana yang kita kenal dinegara kita Indonesia, konsep mengenai bahwa "harus ada kesalahan pada pelaku" dijelaskan dengan prinsip "nulla poena sine culpa" yang berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Konsep yang kita kenal Ini adalah prinsip yang mendasari sistem hukum pidana yang adil dan menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum kecuali jika dia secara subjektif bersalah atas perbuatannya serta melawan hukum.
Prinsip ini sering kali diatur dalam berbagai sistem hukum pidana sebagai bagian dari asas-asas yang fundamental yang mengatur pertanggungjawaban pidana. Pasal yang mengatur hal ini bisa bervariasi tergantung pada kesalahan dari pelaku tindakan melawan masing-masing. Salah satu pasal yang mengatur hal ini diantarnya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 44 yang menyatakan bahwa "Tidak dapat dijatuhi pidana kecuali atas dasar perbuatan yang disertai dengan kesalahan."
Dalam pasal 44 KUHP juga menggarisbawahi bahwa seseorang hanya bisa dihukum dalam hukum pidana jika perbuatannya disertai dengan kesalahan, atau secara subjektif bersalah. Artinya, untuk suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak cukup hanya membuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku, tetapi juga perlu membuktikan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran atau kesengajaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi dengan demikian yang dimaksud dengan "Harus ada kesalahan pada pelaku" memberikan pengertian bahwa sebuah tindakan atau perilaku seseorang dikategorikan sebagai perbuatan hukum, pelaku harus melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran dan adanya kesengajaan. Artinya pelaku secara sadar melakukan tindakan melawan hukum serta bertentangan dengan hukum atau norma hukum yang berlaku.
Makna dalam "Harus ada kesalahan pada pelaku" dalam konteks menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum mengacu pada kesadaran atau kesengajaan pelaku dalam melakukan tindakan tersebut. Ini berarti bahwa pelaku secara sadar atau sengaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau norma yang berlaku.
Berikut ini adalah sebagai contoh kasus yang mencerminkan prinsip bahwa "harus ada kesalahan pada pelaku" dalam hukum pidana.
Contoh Kasus: Pencurian di sebuah toko di Kota Jakarta Pusat
Pada Senin 6 Mei 2024 terdapat seorang pria berinisial “AS” masuk ke sebuah toko dan mengambil barang-barang tanpa membayar. Dia menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam tasnya dan meninggalkan toko tanpa membayar sepeserpun kepada kasir.
Dalam kasus ini kita dapat melihat bahwa ada beberapa unsur yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai pada pertanyaan diatas:
- Perbuatan yang melawan hukum: - Tindakan perbuatan melawan hukum yakni “Mengambil barang tanpa izin atau tanpa membayar di toko merupakan tindakan yang melanggar hukum”.
- Kesalahan pada pelaku: - Untuk menentukan apakah pelaku bersalah, kita perlu melihat apakah dia melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran atau kesengajaan. Jika pelaku secara sadar atau sengaja mengambil barang-barang tersebut tanpa membayar, maka dia dapat dianggap melakukan kesalahan yang menyalahi hukum. namun apabila dia mengambil barang tanpa kesadaran atau tidak disengaja maka hal tersebut bukanlah melawan hukum.
Jadi dengan demikian misalnya, jika pria tersebut dengan sengaja menyembunyikan barang-barang di dalam tasnya dan meninggalkan toko tanpa membayar, hal itu menunjukkan bahwa dia sadar akan tindakannya yang melanggar hukum, maka pasal yang dilanggar adalah pasal 362 KUHP dimana pasal ini menerangkan bahwa jika seseorang mengambil milik orang lain dengan maksud untuk menguasai/memiliki barang tersebut secara melawan hukum hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dapat dipidana dengan penjara pidana selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, prinsip bahwa "harus ada kesalahan pada pelaku" memainkan peran penting dalam menentukan apakah pelaku dapat dihukum atas perbuatannya. Jika pelaku tidak sadar atau tidak sengaja melakukan tindakan tersebut, maka mungkin dia tidak akan dianggap bersalah karena kurangnya kesalahan pada pelaku.
Kesimpulan :
Didalam hukum pidana kita mengenal istilah "nulla poena sine culpa" yang berarti tidak ada hukuman tanpa kesalahan. dengan demikian seseorang tidak dapat dipidana apabila ia tidak ditemukan melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum yang telah diatur dalam KUHP Indonesia. Sementara itu prinsip "harus ada kesalahan pada pelaku" memberi pengertian bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh pelaku harus ada sesuatu yang dirugikan, misalnya kasus pencurian merugikan korban hingga jutaan rupiah, yang menjadi dasar pelaku memiliki kesalahana dalah mengambil barang dan merugikan orang lain. jadi dengan demikian, maksudnya adalah tindakan seseorang tersebut harus dikategorikan sebagai melawan hukum dengan secara sadar dan adanya kesengajaan atas perbuatannya yang melawan hukum.
Sumber Referensi :
HKUM4203 Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum, Modul 6. Universitas Terbuka, Tangerang
Hukumonlibe.com [2020] ini bunyi pasal 362 kuhp tentang pencurian, diakses senin 6 mei 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-362-kuhp-tentang-pencurian-lt65802c0e6e0f9/
Hukumonloine.com [2020] mengenal unsur tindak pidana dan pemenuhannya, diakses pad senin 6 mei 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/