AESENNEWS.COM - Kausalitas (sebab-akibat) adalah sebuah hubungan atau proses antara dua atau lebih kejadian atau keadaan dari peristiwa dimana satu faktor menimbulkan atau menyebabkan faktor lainnya. Teori conditio sine qua non sebagai teori yang menjadi dasar dalam memecahkan masalah untuk menentukan perbuatan pidana yang menghasilkan akibat yang dilarang. Tanpa teori ini, sulit untuk menemukan hubungan hukum antara matinya korban dengan perbuatan. Ada kevakuman hukum untuk mencari pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang diatribusikan ini.
Teori conditio-nya Von Buri ini menyatakan bahwa semua syarat atau semua condition adalah „equivalen’ dengan kondisikondisi lainnya sebagai penyebab atau sebagai syarat (condition) Teori syarat ini tidak serta merta dapat diterapkan pada semua kasus. Rumusan
conditio sine qua non atau dalam sistem common law disebut “but for test” tidak dapat
memecahkan persolan ketika terjadi banyak faktor penyebab (multiple actions) yang
datangnya bersamaan atau ketika ada pihak ketiga yang independent yang mengintervensi rantai kausalitas.
Sebagai contoh ketika dua orang pemburu (A dan B), menembakkan senjatanya pada seekor kelinci, namun dalam waktu yang bersamaan melintas seorang
pendaki gunung (P), dan menyebabkan si P mati. Apakah tembakan A atau B yang
menyebabkan matinya si P ? Karena kedua tembakan tersebut memiliki bobot yang sama
untuk menyebabkan matinya B. (ajaran kuasalitas pidana dalam common law dan civil law ).
Asas kausalitas hukum pidana merupakan salah satu asas dasar dalam hukum pidana yang menegaskan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang timbul. Dalam konteks ini, asas kausalitas menekankan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang secara pidana, harus terbukti bahwa perbuatannya merupakan faktor penyebab langsung atau faktor yang signifikan dari akibat yang terjadi.
Contohnya, dalam kasus pembunuhan, asas kausalitas mengharuskan terbukti bahwa tindakan mencabut nyawa oleh terdakwa adalah sebab langsung atau faktor signifikan dalam kematian korban. Dalam hal ini, pengadilan harus menetapkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan terdakwa dan kematian korban untuk dapat memvonisnya secara pidana.
Salah satu teori yang terkait dengan asas kausalitas hukum pidana adalah teori dominan penyebab ("dominant causation theory"). Menurut teori ini, untuk mempertanggungjawabkan seseorang secara pidana, cukup membuktikan bahwa tindakan terdakwa merupakan penyebab dominan atau faktor yang paling dominan dari akibat yang timbul. Konsep dominansi ini bermakna bahwa pun jika ada faktor lain yang turut berperan dalam terjadinya akibat, asalkan tindakan terdakwa dianggap faktor yang dominan, dia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Contoh penerapan teori dominan penyebab dapat ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Misalnya, dalam sebuah kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian, jika terdakwa terbukti melanggar aturan lalu lintas dan mengemudikan mobil dengan kecepatan yang melampaui batas hingga mengakibatkan tabrakan yang fatal, tindakan pelanggaran tersebut dianggap faktor dominan penyebab kecelakaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Dalam hal ini, Ahmed & Others (2016) menyatakan bahwa asas kausalitas hukum pidana diterapkan untuk mengaitkan keadaan pikiran dan keadaan fisik seseorang dengan perbuatannya.
Kesimpulan saya pribadi Asas kausalitas hukum pidana merupakan prinsip penting yang harus dipenuhi dalam menegakkan keadilan dalam hukum pidana. Asas ini menegaskan bahwa untuk dapat menghukum seseorang secara pidana, perbuatan yang dilakukan harus memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas dengan akibat yang terjadi. Dalam konteks teori dominan penyebab, faktor dominan atau faktor yang paling dominan dalam terjadinya akibat menjadi fokus utama untuk pemeriksaan hukum.