Lampung Utara | Aesennews.Com | Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung di TKP Ds. Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur.
Kasat Iptu Boyoh menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan 5 orang pelaku lainnya sudah sesuai dengan prosedur, dimana penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik," kata Iptu Boyoh. Selasa (8/5/24).
Lanjut Kasat Reskrim, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengkonfrontir saksi-saksi di lapangan, menganalisa petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa hasil visum korban, serta melaksanakan rekonstruksi reka ulang kejadian.
"Pada hari senin 6 Mei 2023, berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakkan hukum lebih lanjut," beber Kasat Reskrim.
Witter : Samsoni