AESENNEWS.COM, Jakarta - Sebagai mana diketahui sebelumnya Advokat Johnny Situwanda SH.,MH, mewakili atas nama kliennya TEO KWAN SENG, sebagai nasabah Asuransi Panin Dai-ichi Life, dengan No.2010011082 - Polis Asuransi Panin Dai-ichi Life, telah berupaya melakukan mediasi kepada pihak PDL, agar klaim Asuransi Kleinnya TEO KWAN SENG dibayarkan, namun Pihak PDL, selalu mengabaikan permohonan kami, yang mana akhirnya kami melakukan Gugatan Perdata dengan No Perkara : "1066/.G.2023/Jak.Bar" di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah melalui rangkaian sidang sejak Tahun 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner berhasil menangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya" TEO KWAN SENG, terhadap tergugat " Asuransi PDL, dengan No Gugatan Perdata : "1066/.G.2023/Jak.Bar" dan Putusan tersebut di sampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada" Senin 6 Mai 2024, melalui e -litigasi "Johnny menyampaikan keberhasilan atas Gugatan Kliennya" TEO KWAN SENG, terhadap Asuransi PDL, perkara tersebut telah dikabulkan gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Pres Rilisnya yang kepada awak media " 7 Mai 2024.
Pada amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan, sebagai berikut dengan Amar putusan:
MENGADILI DALAM PROVISI :
Mengabulkan Provisi Penggugat dan Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Pembiayaan Asuransi antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan Status Quo selama perkara ini berjalan, dan menyatakan sah penghentian sementara pembayaran premi dari Penggugat dan tidak
menyebabkan lapse (pemutusan kerjasama pembiayaan asuransi secara sepihak oleh pihak Perusahaan Asuransi).
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal~ dan/atau tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum atas Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAHHCHI) LIFE Nomor: 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG (Penggugat).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang timbul akibat pembatalan polis dengan bertanggung-jawab
mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan Penggugat secara kontan dan seketika Rp.1.144.000. 000,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.340.500. ( tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda.SH mengatakan" Atas dikabulkannya gugatan tersebut " Kami dari Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Dikatakannya hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang tempuh atas nama Gugatan kliennya" TEO KWAN SENG, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan " Jelasnya.
Selanjutnya Johnny menyarankan agar pihak Panin Daiichi Life segera menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan, tidak perlu memanfaatkan upaya hukum Banding yang hanya bertujuan untuk mengulur ulur waktu, karena para pelaku usaha Asuransi yang berinvestasi, seyogianya memperhatikan dan memberikan perlindungan ganti rugi klaim nasabahnya, serta tunduk dan taat kepada perundang-undangan, karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat "Tutupnya.( Red )
Sumber : Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner