Tulang Bawang | Aesennews.Com |
Tingginya harga pupuk bersubsidi di kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dikeluhkan sebagian kelompok petani. Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kamis,. (02/05/2024)
Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di salah satu kios adalah, untuk urea Rp= 2250/kg setara dengan Rp= 112500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2300/kg setara dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi dikios "PERTANIAN IDAMAN, tersebut berbanding harga yang sangat jauh.
Seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di Kampung Warga Indah Jaya itu yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan kepada awak media, bahwa kami sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios kios ini, pasalnya kami dipaksa harus menebus pupuk bersubsidi untuk urea 50 Kilo dan NPK PHONSKA 50 kilo sepasang nya Rp= 500 000 rupiah itu harga yang sangat jauh di atas harga HET, Kami petani tak tahu harus mengadu pada siapa lagi.
Karena kami menduga bahwa ada oknum-oknum ada kerjasamanya dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang sangat besar, dan kami berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak dinas pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang agar menyidak kios-kios pupuk yang nakal yang ada di Kampung Warga Indah Jaya kabupaten Tulang Bawang ini. Ucap bapak tersebut dengan nada kesal.
"Sementara itu Komang Adjane" Selaku ketua gapoktan dan selaku penjual/pengecer pupuk bersubsidi saat di konfirmasi awak media di kediamannya,, ia membenarkan bahwa betul dirinya menjual pupuk urea dan NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.=150.000 Per-Sak, per 50 kilo, kilahnya ia mendapatkan pupuk dengan harga yang tinggi dari distributornya,” karna saya belinya juga Rp.=125.000 Per-sak per 50 kilo, belum biyaya bongkar nya, karena saya beli dari gudang dan belinya juga dari simpang randu.” ucap Komang Adjane.
Lanjut Komang Adjane,” ya itu bang, karena mereka minta bagi ya kita kasih tapi harganya Segitu, karena saya beli nya juga mahal untuk pupuk Urea dan NPK PHONSKA, karna pupuk nya langka sementara untuk jatah bantuan pupuk Kampung Warga Indah Jaya ini yang melalui RDKK dari Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) itu gak jelas bang,, ”terang Komang.
"Yang jadi pertanyaan dari para awak media dengan penyampaian dari Komang Adjane selaku gapoktan dan penjual pupuk bersubsidi, yang berbeda dengan hasil nara sumber yang dapat di percaya, apakah ungkapan "Komang Adjane itu hanya untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat saja, Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.
Harapan kami para awak media dan para petani Kampung Warga Indah Jaya, kepada Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait supaya agen atau pengecer pupuk bersubsidi untuk bisa diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang agar dapat diberikan sangsi yang tegas, Pungkasnya," (*/tim)