AESENNEWS.COM, Medan - Nama baik Dunia Perbankan di Sumatera Utara, sekali lagi kembali harus tercoreng, oleh Sekretaris PT Bank Sumut Erwin Zaini, usai angkat bicara pada salah satu Media Online, terkait Kasus Dugaan Penggelapan Agunan Debitur di Aek Nabara - Rantauprapat - Labuhanbatu.
Pasalnya, ungkapan yang dilontarkan oleh Erwin menanggapi Viralnya Pemberitaan Skandal Penggelapan Agunan Debitur dimaksud, yang Kasusnya saat ini sedang bergulir di Mapolda Sumut, hanya merupakan upaya guna menutupi aib Bank Sumut atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Agunan Kredit yang bukan merupakan kepunyaan Bank Sumut, tetapi agunan itu adalah milik Debitur yang baik hati yang memiliki kredibilitas melunasi Pinjaman atau Kredit.
Alhasil, kondisi tersebut kembali menuai protes keras dari Poltak Silitonga SH MH selaku Penasehat Hukum Tianas Situmorang beserta Keluarga Besar mengatakan, bahwa Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut adalah "Pembohong Besar".
Kepada Awak Media melalui dinding WhatsAppnya, Kamis (16/5/2024), Poltak mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut tersebut, tidak benar ada Perselisihan keluarga, sehingga Bank Sumut tidak mau memberikan Agunan Pinjaman kepada Ahli Waris Debitur Tianas Situmorang yang telah membayar lunas pinjaman Almarhum mantan suaminya.
Tetapi sebaliknya, lanjut Poltak, pihak Bank Sumut telah melakukan tipu muslihat terhadap Tianas dan anak-anaknya untuk meraup keuntungan besar atas kredit Almarhum mantan suaminya yang bukan merupakan kewajiban Tianas untuk melunasinya.
Akan tetapi Bank sumut memperdaya dengan memberikan iming-iming dan bujuk rayu untuk menipu dengan membuat Surat Persetujuan akan mengembalikan Agunan sebanyak 9 Sertifikat Tanah seluas 20 Hektar kepada Tianas dan keluarganya, agar Tianas mau membayar dan melunasi tunggakan dan cicilan hutang Almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhannya.
Menurut Poltak, tidak masuk akal Tianas mau melunasi Pembayaran Kredit Almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhan, hingga lunas sampai senilai Rp. 1,9 M, jika tidak diiming-imingi dengan bujuk rayu dan tipu muslihat oleh Bank Sumut untuk Pengembalian Agunan, berupa Sertifikat Tanah milik Tianas Situmorang sendiri dan Almarhum mantan suaminya kepada Tianas.
"Sehingga akhirnya, Tianas bersedia membayar semua Tunggakan Kredit, berikut Denda, serta sisa Cicilan Kredit selama 10 tahun. Walaupun dirinya tidak menikmati Uang Kredit senilai Rp. 1 M tersebut sama sekali", ujar Poltak.
Poltak membeberkan, Almarhum mantan suami Tianas yaitu Thomas Panggabean meminjam uang dari Bank Sumut tahun 2012 dengan mengagunkan Sertifikat Kebun Sawit milik dari Tianas Situmorang tanpa sepengetahuan Tianas Situmorang, dan yang menikmati uang tersebut adalah Thomas Panggabean bersama selingkuhannya.
Lalu tahun 2013 Thomas Panggabean meninggal dunia, angsuran tersebut menunggak, dan selingkuhannya, sesuai keterangan dari Bank Sumut tidak mau dan tidak sanggup membayar cicilan dan Denda Angsuran Kredit tersebut.
Lalu Bank Sumut kemudian mendatangi Tianas Situmorang dan memberitahukan pinjaman Almarhum mantan suaminya dan selingkuhan suaminya sudah menunggak. Dan Bank Sumut memberitahukan, bahwa selingkuhan mantan suaminya juga tidak mau dan tak sanggub bayar.
Mengetahui hal itu, Tianas Situmorang terkejut dan marah kenapa mereka meminjam dengan mengagunkan harta milik dari Tianas Situmorang.
"Biar aja Selingkuhannya yang membayar sampai lunas, mereka kok yang menghabiskan uangnya", kata Poltak menirukan ucapan Tianas.
Tapi pihak Bank Sumut berusaha membujuk rayu Tianas Situmorang supaya mau melunasi hutang Almarhum mantan suaminya dengan menjanjikan Agunan Sertifikat tanah milik Tianas Situmorang yang diagunkan mantan suaminya dan selingkuhannya, akan bisa diambil Tianas Situmorang apabila mau melunasi pinjaman Almarhum mantan suaminya.
Akibat bujuk rayu dari Bank Sumut tersebut, Tianas Situmorang menyetujuinya.
"Buatlah Surat Pernyataan dari Bank Sumut yang menyatakan, bahwa Saya akan bisa mengambil Agunan yang telah diagunkan mantan suami Saya, bila Saya melunasi hutangnya di Bank Sumut", sebut Poltak lagi menirukan ucapan Tianas.
Lalu Bank Sumut bersedia membuat dan menyuruh Tianas Situmorang untuk membuat Surat Permohonan Pelunasan Hutang dan Pengambilan Agunanan. Karena Tianas tidak tau membuat Surat tersebut, Bank Sumut sendiri yang membuat suratnya dan Tianas Situmorang hanya menandatangani.
Lanjut Poltak, setelah dibuat Surat Permohonan dimaksud, lalu Bank Sumut membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, tertanggal 26 September 2014, yang ditanda tangani oleh Pimpinan Bank Sumut Capem Aek Nabara Muhamad Emil Nazer, sebagai tindak lanjut atau balasan dari Surat Permohonan Tianas yang disetujui oleh Bank Sumut untuk menyelesaikan Kredit atas nama Thomas Panggabean dan mengambil Surat Tanah atas nama Thomas Panggabean yang menjadi Agunan Kredit sepanjang Kredit tersebut telah dinyatakan lunas oleh pihak Bank Sumut dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Seluruh Tunggakan Kredit Debitur beserta Denda Keterlambatan Saudari (Tianas-red) setor ke Rekening Tabungan Bank Sumut atas nama Saudari (Tianas-red) paling lambat tanggal 30 September 2014.
2. Pembayaran Angsuran Kredit kedepan setiap bulannya selambat-lambatnya Saudari (Tianas-red) setor tanggal 12 (Dua Belas) setiap bulannya ke rekening Saudari (Tianas-red) sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 009/KC01-KCP052/KKS/2012 Tanggal 12 Desember 2012 dan Jadwal Angsuran Kredit Debitur (terlampir Perjanjian Kredit dan Jadwal Angsuran).
3. Apabila Kredit Debitur telah dinyatakan lunas oleh pihak Bank Sumut maka Surat Tanah yang dapat Saudari (Tianas-red) ambil adalah hanya Surat Tanah yang atas nama Thomas Panggabean.
4. Kepada Saudari (Tianas-red) selaku Penerima Kuasa beserta dengan Pemberi Kuasa diminta untuk bertanggungjawab baik pada penyelesaian Kredit Almarhum Thomas Panggabean sampai Lunas maupun apabila ada tuntutan dari pihak lain di kemudian hari dan Bank Sumut terbebas dari segala tuntutan yang terjadi tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah dibuat secara Notarial Akta.
"Jadi, sesuai Surat Persetujuan dimaksud, tidak ada alasan bagi Bank Sumut untuk tidak mengembalikan Agunan dimaksud, karena itu bukan milik Bank Sumut, tetapi adalah milik Almarhum Thomas Panggabean beserta Istrinya Tianas", cetusnya.
Maka, sambung Poltak, sudah sangat jelas tidak ada permasalahan dalam keluarga Tianas Situmorang.
"Permasalahan yang sebenarnya, ada di Bank Sumut itu sendiri yang telah membodoh-bodohi klien Saya yang tidak tau hukum. Jangan Sekretaris Bank Sumut asal ngomong dan mengucapkan berita bohong. Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum atas kebohongan dari Sekretaris Nank Sumut tersebut", cetus Poltak.
Berikutnya, lanjut Poltak, dalam hal ini Bank Sumut juga diduga telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Tianas atas diterbitkannya Surat Kuasa Mendebet Dan Memblokir Rekening Tabungan tertanggal 26 September 2014. Padahal, Tianas sendiri tidak pernah mendapat undangan atau dipanggil pihak Bank Sumut untuk hal itu, apalagi menandatangani Surat dimaksud.
Poltak juga mengatakan, kebohongan yang diucapkan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut tersebut, benar - benar telah merusak Nama Baik dan Citra Perbankan sebagai Lembaga Keuangan di Negara ini. Sehingga, perlu untuk ditinjau kembali, atau mencopot Erwin Zaini dari Jabatannya sebagai Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut.
Selain itu, kata Poltak, atas Perkara yang terjadi menimpa Tianas beserta Keluarga, yakni Skandal Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan Debitur, pihaknya berharap kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai Pemegang Saham Pengendali, agar sesegera mungkin mengganti Direktur Utama PT Bank Sumut, beserta jajarannya yang terindikasi merusak Citra Perbankan di Negeri ini.
"Karena masih banyak lagi Putra Putri Bangsa ini yang lebih pantas dan mampu menjadi Pejabat Utama, setingkat Direksi, Managerial, serta Staf di Bank Sumut, yang mampu dan lebih berdedikasi, juga berprilaku baik, serta dapat menjaga Integritas dan Nama Baik Bank Sumut, sebagai Bank kebanggaan warga masyarakat sumatera Utara kedepan. Terutama menjaga hubungan yang baik dan harmonis berkelanjutan, antara Lembaga Perbankan dengan Nasabah, dan Kreditur dengan Debitur. Bukan seperti yang dilakukan para Petinggi Bank Sumut saat ini. Taunya untung, walaupun Debiturnya Buntung", tandas Poltak mengakhiri konfirmasi Wartawan. (Okta)