AESENNEWS,COM , LEBAK BANTEN -
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, soal dugaan kasus Pungutan Liar (PUNGLI) terhadap masyarakat, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oknum Prades di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak – Banten, Minggu ( 26-05-2024).
Bermula dari keterangan sejumlah masyarakat yang mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan AS selaku perangkat Desa.
Singkatnya warga mengeluh, karena pada saat pengukuran lahan belum dilakukan, sejumlah masyarakat yang mendapat program bantuan PTSL di desa tersebut, mereka sudah di haruskan membayar uang sebesar Rp 200.000,- untuk biaya ukur, dan sisanya Rp 150.000,- untuk membayar surat kepemilikan tanah (sertifikat), tepatnya warga dipinta agar membayar Rp 350.000,-.
Sedangkan menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kakan, ditemui awak media jestv.id, di kantor dinasnya, pihaknya menyampaikan bahwa, “Pungutan tidak boleh lebih dari aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL hanya Rp 150.000,- tidak lebih.” jelas Kakan.
Kakan menambahkan bahwa, “Pengukuran gratis, tidak ada biaya sepeserpun,” imbuhnya.
“Kalau masih ada pihak Desa selaku panitia penyelenggara program tersebut yang berani memungut lebih dari aturan yang sudah ditentukan, laporkan ke saya. Angka yang di bebankan ke masyarakat Rp 150.000,- itu, menurut saya sudah lebih dari cukup, karena Alat Tulis Kantor (ATK) dan Map itu sesuai kuota, kami berikan secara gratis,” pungkasnya.
Ade Surnaga biasa disapa (King Naga) Teamsus LSM GMBI Wilter Banten sekaligus juru bicara Masyarakat Banten Bersatu (MBB) akan membawa setiap persoalan yang berkaitan dengan penindasan terhadap masyarakat, salah satunya korupsi, terkait PTSL ini ke APH.
“Kasus dugaan pungli seperti ini, akan semakin menjadi-jadi kalau di biarkan,” ujar Naga.
“Maka pada hari Senin 27/05/2024, saya didampingi sejumlah media, akan melaporkan dugaan kasus ini ke Kejari Lebak, sebagai bentuk pembelajaran bagi para pemangku kebijakan yang semena-mena,” tegasnya.
“Dan saya berharap agar desa manapun yang mendapat program bantuan PTSL, atau yang lainnya, agar dapat membantu masyarakat, jangan menjadikan setiap program bantuan pemerintah dijadikan peluang Korupsi,” pungkas Naga.
Sementara sampai saat ini pihak Prades dan kades belum memberikan komentar dan sulit di temui oleh pihak media dan juga Lembaga Kontrol Sosial lainya.
Reporter : Ab -Tim