Purwakarta, Aesennews.com - Pemerintah telah menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tapera yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, Kebijakan ini akan berlaku paling lambat 7 tahun setelah ditetapkan atau akan efektif pada 2027.
Menanggapi hal itu Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta sekaligus Ketua PC AMK FSPMI Kabupaten Purwakarta Wahyu Hidayat mengatakan, Pemerintah tidak ber empati terhadap kelas pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan signifikan.
"Kami sebenarnya memaklumi keinginan pemerintah untuk membuat perumahan rakyat, tapi sementara saat ini untuk Pekerjaan saja banyak job security yang mulai tidak jelas seperti kontrak kerja singkat, outsourcing dan sebagainya, " Katanya, Selasa, 28 Mei 2024.
Ia pun menambahkan di tengah penyesuaian upah Purwakarta yang sangat kecil bahkan di bawah inflasi ini akan sangat memberatkan.
"Untuk saat ini, ini sangat memberatkan dengan situasi yang ada sekarang di samping banyak pekerjaan yang begitu singkat kemudian penyesuaian upah yang sangat kecil bahkan di bawah inflasi hanya untuk mempertahankan hidup aja bahkan mempertahankan nilai saja kita sudah tidak sanggup karna kenaikan upah di Purwakarta saja hanya 35.000." Ungkap Wahyu.
Upah buruh yang dikatakan Wahyu sangat pas-pasan dinilai terlalu sulit untuk menyetujui soal Tapera di tambah banyak spekulasi dan apa urgensi pemerintah tentang ini yang membuat khawatir para buruh.
"Dana buruh seringkali di kerjain, kita khawatir uang pekerja itu seringkali di korupsi dan segala macam namun poinnya bahwa inilah faktanya ketika pemimpin kita sudah tidak berempati dengan kondisi kelas pekerja saat ini." Pungkasnya
Pewarta : Trisna M