-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Berdasarkan pemahaman Anda tentang Konvensi Chicago 1994, jelaskan apakah tindakan pemerintah negara X membangun bandara internasional baru sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut. Berikan argumen hukum yang mendukung jawaban Anda.

AESENNEWS.COM
Wednesday, May 15, 2024, 9:32:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:00:23Z

AESENNEWS.COM - Sebelum masuk pada penjelasan diatas, perlu saya sampaikan terlebih dahulu apa itu konvensi Chicago 1994. Konvensi Chicago 1994 merupakan perjanjian internasional yang mana didalamnya memuat landasan bagi regulasi penerbangan sipil internasional, termasuk pembangunan dan pengoperasian bandara internasional. Dalam konvensi ini mencakup berbagai aspek penerbangan termasuk didalamnya keselamatan penerbangan, navigasi udara, keamanan dan perlindungan lingkungan serta hak-hak dan kewajiban neagra dalam hal penerbangan internasonal.

Terkait dengan pertanyaan diatas “Apakah tindakan pemerintah negara X membangun bandara internasional baru sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut atau konvensi Chicago 1994?”. Untuk dapat mengkaji hal tersebut kita harus melihat beberapa prinsip yang dimuat dalam Konvensi Chicago 1994 tersebut, berikut ini tiga prinsip utama yang sangat penting dalam konvensi Chiccago 1994 diantaranya:

  • Adanya Prinsip Kedaulatan Negara – Dalam Konvensi Chicago mengakui kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri. Maka dari itu, negara memiliki hak untuk membangun infrastruktur seperti bandara di wilayah mereka, asalkan tindakan tersebut tidak secara langsung melanggar ketentuan konvensi.
  • Adanya Prinsip Kewajiban untuk Berkonsultasi - Meskipun negara memiliki hak kedaulatan, mereka juga memiliki kewajiban untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan negara-negara tetangga yang mungkin terpengaruh oleh keputusan mereka. Ini tercermin dalam Pasal 28 Konvensi Chicago yang menekankan pentingnya konsultasi antar negara dalam hal penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
  • Adanya Prinsip Perlindungan Lingkungan - Konvensi Chicago mengakui perlunya perlindungan lingkungan, dan pembangunan bandara harus memperhitungkan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Ini tercantum dalam Pasal 15 Konvensi Chicago, yang menekankan perlunya negara-negara untuk melindungi lingkungan selama pembangunan infrastruktur penerbangan.

Dalam konvensi Chicago 1994 diatas menekankan bahwa satu prinsip penting yakni prinsip kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri, akan tetapi prinsip ini harus sejalan dengan kewajiban internasional dari konvensi tersebut.

Kendati demikian, "Apakah tindakan pemerintah negara X membangun bandara internasional baru sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut atau konvensi Chicago 1994?”.

Jadi dari pemaparan diatas, Tindakan Negara X membangun bandara internasonal baru ternyata sesuai dengan ketentuan konvensi Chicago 1994, mengapa demikian? Karena hal tersebut memenuhi prinsip yang dimuat dalam konvensi Chicago dimana pada prinsip paling penting yakni “Negara X mempunyai atau memiliki hak kedaulatan atas wilayah mereka, dan Negara X dapat membangun infrastruktur sesuai kebijakan mereka sendiri asalkan benar dan tidak melanggar kewajiban internasional. Kendati demikian, Negara X sepenuhnya memiliki kebebasan untuk membangun bandara internasonal tersebut.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Negara Y yang menyatakan bahwa “keprihatian serius terkait rencana pembangunan bandara internasional oleh Negara X yang bandaranya berdekatan dengan perbatasan, hal ini dapat berdampak negatif bagi Negara Y baik pada sektor ekonomi, kemanan dan perlindungan wilayah mereka.

Apabila negara X dalam rencana membangun bandara internasional tersebut bisa memastikan kesesuaian dengan ketentuan Konvensi Chicago 1994 yang mana didalamnya mempertimbangkan keprihatinan dari Negara Y dalam mematuhi konvesi tersebut, maka Negara X dalam rencana pembangunan bandara tersebut telah sesuai dengan isi konvensi Chicago 1994, dan ini menjadi dasar yang dilakukan oleh Negara X dalam pembangunan tersebut. Seperti yang dijelaskan diatas, perlu adanya pertimbangan dalam pembangunannya, beberapa pertimbangan negara X dalam membangun bandara internasional, diantaranya:

  • Keduanya telah menghormati prinsip kedaulatan yang dimuat dalam konvensi Chicago 1994 terkait kehendaknya diwilayahnya termasuk pembangunan bandara internasional.
  • Kedua negara telah berkonsultasi sebagai negara yang bertetangga, baik mempertimbangkan, memperhitungkan dan mungkin saja bisa menjalin Kerjasama yang baik antara Negara X dan Y.
  • Dalam konvensi Chicago 1994 kedua negara dianggap telah memahami dampak lingklungan yang mungkin ditimbulkan dari bandara internasonal tersebut baik dalam pembangunan atau saat beroperasi.

Jadi kesimpulannya, negara X dalam rencana pembangunan bandara internasional jika mengacu pada Konvensi Chicagi 1994 nyatanya telah sesuai dengan ketentuan didalamnya, karena hal paling penting adalah prinsip Dalam Konvensi Chicago mengakui kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri. Maka dari itu, negara memiliki hak untuk membangun infrastruktur seperti bandara di wilayah mereka, asalkan tindakan tersebut tidak secara langsung melanggar ketentuan konvensi.

 

Sumber Referensi:

HKUM4206/Hukum Internasional, Modul 9 Hukum Udara dan Angkasa, Universitas Terbuka, Tangerang

Kemhan.go.id [2018] Pasal 1 Konvensi Chicago (Chicago Convention) 1944 , diakses pada rabu 15 mei 2024, https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2018/10/pp4-2018pjl.pdf

Skybrary.com [2020] konvensi Chicago 1994, diakses pada rabu 15 mei 2024, https://skybrary.aero/articles/chicago-convention

Kumparan.com [2021] prinsip kedaulatan negara, diakses pada rabu 15 emi 2024, https://kumparan.com/berita-terkini/prinsip-prinsip-kedaulatan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945-21iuA3CaLZs

Komentar

Tampilkan

  • Berdasarkan pemahaman Anda tentang Konvensi Chicago 1994, jelaskan apakah tindakan pemerintah negara X membangun bandara internasional baru sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut. Berikan argumen hukum yang mendukung jawaban Anda.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x