AESENNEWS.COM, Pekanbaru -- Bertempat di Hotel Prime Park Jl. Jend. Sudirman No.3 Blok A, Simpang Tiga, Kec. 0 Raya, Kota Pekanbaru, provinsi Riau, Yayasan Pendidikan Persada Bunda , sekolah tinggi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan ' Seminar Nasional Hukum, mengambil Thema ' Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Tantangan dan Peluang ( Sabtu 27/04/2024)
Merujuk dari pemberlakuan hukum Pidana terbaru yang dicetuskan pemerintah ternyata membawa dampak yang signifikan bagi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda. Awalnya lewat diskusi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda dalam menyikapi banyaknya perbedaan undang- undang hukum Pidana terbaru, sehingga menyimpulkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan diskusi yang mengundang tiga orang narasumber sekaligus pakar hukum pidana, ucap Revan Maruli Christianto Sitohang ( ketua panitia)
Dalam diskusi internal mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda, dengan materi pembahasan Undang- undang Pidana terdahulu sangatlah bertolak belakang dengan undang- undang kolonial Belanda terdahulu. Azas perubahan undang- undang Pidana terbaru Seperti UU korupsi , UU kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi yang harus di gali.RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia . “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat, ucap Revan.
Intinya, lewat dari seminar hukum yang kita selenggarakan saat ini, idealisnya kami mau mengali lebih dalam lagi sejauh mana UU itu berdiri tegak dalam konteks keadilan bagi sapa saja, terutama bagi korbannya sendiri. Dan semoga saja dengan seminar yang kita selenggarakan saat ini, narasumber yang kita undang dapat memberikan pemahaman baru untuk kami gali bersama, baik dalam kalangan kampus maupun lewat diskusi antar mahasiswa, tentunya kita tidak mau ketinggalan dalam pemahaman hukum yg abstrak modal kita kelak setelah lepas dari bangku perkuliahan , tutup Revan.
Di waktu berbeda ketua STIH Persada Bunda ' Dr Irfan Ardiansyah SH, MH, juga memberikan tanggapan yang serius terkait kegiatan seminar yang dilaksanakan mahasiswa/mahasiswi Persada Bunda " Pertama sekali kami STIH Persada Bunda sangat memberikan apresiasi atas inovasi yang dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi kami.
Mananggapi Thema diskusi kali ini terkait diskusi perkembangan undang - undang terbaru dengan undang-undang pidana terdahulu zaman kolonial Belanda, dimana undang-undang pidana baru lebih mengutamakan prinsif- prinsif keadilan secara formil namun lebih mengutamakan prinsif materil. Merujuk dari UU pidana yang lama dimana lebih menganut azas legalitas namun sekarang sudah lebih progresif. Disatu sisi lain Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok. Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.
Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.
Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.
Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.
Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.
Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:
Pidana pokok
Pidana tambahan.
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:
Pidana pokok
Pidana tambahan
Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.
Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.
Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.
Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.
Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru
Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:
Pidana pokok
Pidana tambahan.
Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:
Pidana pokok
Pidana tambahan
Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Pidana pokok di KUHP lama dan baru
Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.
Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.
Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan, ucap Dr Irfan Ardiansyah SH, MH.
Meriahnya acara seminar Nasional hukum , turut dihadiri Prof Dr Topo Santoso SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( sebagai narasumber)
Prof Dr H Syahlan SH, MH wakil ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , ( narasumber kedua)
Prof Dr Elwi Danil SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Andalas ( narasumber ketiga )
Pembicara internal dari Persada Bunda Dr Irfan Ardiansyah SH, MH , tamu undangan dari Polda Riau, Kejati Riau, Polresta Pekanbaru dan tamu undangan lainnya .
Tak luput panitia mengucapkan terimakasih kepada pihak sponsor yang telah ikut memberikan kontribusi yang tidak terhingga , sehingga acara ini dapat terselenggara.