-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Sejarah Perjalanan Hukum Pidana Indonesia Dari Zaman Pra-Kolonial Belanda Hingga Era Reformasi.

AESENNEWS.COM
Sunday, April 7, 2024, 12:12:00 PM WIB Last Updated 2024-04-07T05:12:56Z
AESENNEWS.COM, Sejarah hukum pidana Indonesia meliputi beberapa periode yang penting:

1. Zaman Pra-Kolonial: Sebelum kedatangan bangsa Eropa, Indonesia memiliki sistem hukum tradisional yang berbeda-beda di setiap daerah, seperti hukum adat dan hukum agama.

Sebelum kedatangan bangsa Eropa di Indonesia, hukum pidana pra-kolonial ditentukan oleh sistem hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah di kepulauan Nusantara. Hukum adat ini didasarkan pada nilai-nilai, tradisi, dan adat istiadat yang telah berlangsung turun-temurun dalam masyarakat.

Di beberapa daerah, terdapat lembaga-lembaga tradisional yang bertugas menegakkan hukum, seperti lembaga adat atau lembaga keagamaan. Hukuman yang diberikan biasanya mencakup sanksi sosial, seperti pembayaran denda, hukuman fisik, atau pengasingan dari masyarakat.

Sistem hukum pidana pra-kolonial juga mencerminkan struktur sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Misalnya, di beberapa komunitas, hukuman dapat ditentukan oleh kepala suku atau tokoh-tokoh adat yang dihormati.

Pada umumnya, hukum pidana pra-kolonial di Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai keadilan lokal, keseimbangan antara individu dan masyarakat, serta pemeliharaan ketertiban sosial. Namun, karena tidak adanya catatan tertulis yang lengkap, informasi tentang hukum pidana pra-kolonial cenderung terbatas dan sulit untuk dipelajari secara detail.

2. Zaman Kolonial: Selama masa penjajahan Belanda, sistem hukum pidana Belanda diperkenalkan dan diterapkan di Indonesia. Hukum pidana Hindia Belanda diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada tahun 1918.

Selama masa penjajahan Belanda di Indonesia, hukum pidana yang diberlakukan adalah hukum pidana Hindia Belanda. Sistem hukum pidana ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1918 dan kemudian mengalami beberapa revisi.

Beberapa karakteristik hukum pidana zaman kolonial di Indonesia adalah:

a. KUHP Hindia Belanda: KUHP merupakan satu-satunya kode pidana yang berlaku di Hindia Belanda. Kode ini terinspirasi dari kode pidana Belanda yang berlaku di Belanda, namun telah disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan di wilayah jajahan Hindia Belanda.

b. Pengaruh Belanda: Hukum pidana zaman kolonial sangat dipengaruhi oleh hukum pidana Belanda, tetapi ada juga pengaruh lokal yang tercermin dalam beberapa ketentuan yang diadopsi dari hukum adat atau kebiasaan setempat.

c. Ketidakadilan Struktural: Hukum pidana zaman kolonial cenderung memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap penduduk pribumi. Hal ini terutama terlihat dalam penerapan hukuman yang lebih berat terhadap penduduk pribumi daripada terhadap orang Eropa.

d. Penghukuman Khusus: Selain hukuman umum seperti penjara dan denda, hukum pidana zaman kolonial juga mengenal hukuman khusus seperti pengasingan atau deportasi yang sering diterapkan terhadap tokoh-tokoh nasionalis atau pemberontak.

Hukum pidana zaman kolonial memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun pada masa kemerdekaan, upaya dilakukan untuk merevisi dan menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia.

3. Zaman Kemerdekaan: Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mempertahankan KUHP sebagai dasar hukum pidana. Namun, sejumlah amendemen telah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Selama masa kemerdekaan Indonesia, terjadi sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana. Berikut adalah beberapa poin utama tentang hukum pidana zaman kemerdekaan:

a. Pertahanan KUHP: Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah Indonesia memilih untuk mempertahankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. KUHP diadopsi sebagai dasar hukum pidana nasional.

b. Amendemen dan Penyesuaian: Meskipun mempertahankan KUHP, pemerintah Indonesia melakukan serangkaian amendemen dan penyesuaian untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia. Ini termasuk perubahan dalam ketentuan pidana, hukuman, dan prosedur hukum.

c. Hukuman atas Kolaborator Kolonial: Sejumlah tokoh kolaborator dengan pemerintah kolonial Belanda dihukum berdasarkan hukum pidana nasional. Ini mencakup beberapa individu yang terlibat dalam pemerintahan kolonial Belanda atau pasukan kolonial selama masa pendudukan.

d. Reformasi Hukum: Seiring dengan perkembangan politik dan sosial Indonesia pasca-kemerdekaan, terjadi upaya reformasi hukum yang signifikan. Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi dan perubahan dalam sistem hukum pidana untuk menjamin keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang efektif.

f. Pengaruh Hukum Islam: Selain KUHP, terdapat juga pengaruh hukum Islam dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keluarga, pernikahan, dan kejahatan yang memiliki dimensi keagamaan.

Dengan demikian, hukum pidana zaman kemerdekaan Indonesia mengalami perkembangan yang penting dalam menyesuaikan dengan perubahan politik, sosial, dan nilai-nilai nasional. Tetapi, KUHP tetap menjadi landasan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.


4. Era Reformasi: Pada era reformasi pasca-Orde Baru, terjadi reformasi hukum yang signifikan di Indonesia. Pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap KUHP untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

Selama sejarahnya, hukum pidana Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan dinamika masyarakat serta perkembangan global. Tetapi, KUHP masih menjadi landasan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Selama era reformasi di Indonesia, terjadi serangkaian perubahan dalam sistem hukum pidana untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan tuntutan masyarakat yang semakin modern. Berikut beberapa poin utama tentang hukum pidana era reformasi:

a. Revisi KUHP: Pemerintah melakukan revisi besar-besaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sebelumnya diadopsi dari zaman kolonial Belanda. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial, politik, dan budaya Indonesia yang lebih modern.

b. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Reformasi hukum pidana menempatkan penekanan yang lebih besar pada perlindungan hak asasi manusia. Ada upaya untuk menghilangkan ketidakadilan dalam hukuman dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia yang internasional.

c. Penegakan Hukum yang Lebih Transparan:  Upaya dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum pidana. Ini termasuk langkah-langkah untuk memerangi korupsi di dalam sistem peradilan pidana.

d. Penghapusan Hukuman Mati: Salah satu perubahan besar dalam era reformasi adalah penghapusan hukuman mati dalam kasus-kasus non-terorisme. Hal ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan bergabung dengan tren global yang mengarah pada pengurangan penggunaan hukuman mati.

e. Perkembangan Teknologi dan Cybercrime: Seiring dengan perkembangan teknologi, era reformasi juga menghadirkan tantangan baru dalam bidang hukum pidana, terutama terkait dengan kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi tantangan ini melalui perubahan undang-undang dan peningkatan kemampuan penegakan hukum.

Secara keseluruhan, era reformasi di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana untuk mencapai tujuan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Penulis : Asep Supriana N
Komentar

Tampilkan

  • Sejarah Perjalanan Hukum Pidana Indonesia Dari Zaman Pra-Kolonial Belanda Hingga Era Reformasi.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x