-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Penjelasan mengenai upaya preventif dan upaya represif hukum pidana

AESENNEWS.COM
Monday, April 15, 2024, 12:24:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Secara keseluruhan hukum pidana memiliki fungsi untuk mengatur segala tindakan yang dilakukan oleh individu masyarakat yang diakomondir dalam satu genggaman aturan hukum terkait Tindakan pidana seseorang, dengan adanya hukum pidana diharapkan bisa melindungi masyarakat.

1.    Jelaskan upaya preventif dan upaya represif hukum pidana, silakan cantumkan pandangan ahli pidana yang mendukung analisis saudara.

Seperti yang disinggung dalam pertanyaan diatas untuk dijelaskan bahwa terdapat dua fungsi atau tugas hukum pidana diantaranya:

a.    Fungsi/Upaya/Tugas Preventif :

Preventif memiliki pengertian yang cukup sederhana yakni untuk menakut-nakuti seseorang agar tidak melakukan Tindakan kriminal. Definisi Fungsi preventif menurut para ahli;

·         Eduard Lindeman: "Preventif berarti tindakan-tindakan yang diambil sebelum ada kebutuhan untuk mengubah, memperbaiki, atau mengoreksi situasi tertentu." Sedangkan menurut.

·         Robert L. Bartley: "Tindakan preventif adalah tindakan yang diambil sebelum kejadian nyata atau nyaris pasti dari kejadian yang tidak diinginkan, dengan tujuan untuk mencegah atau mengurangi risiko."

Fungsi hukum preventif adalah konsep yang melibatkan upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan kriminal. Berikut ini beberapa fungsi hukum preventif dalam penegakan hukum pidana diantaranya:

·         Mencegah Pelanggaran Hukum: Fungsi utama hukum preventif adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan kriminal. Dengan menetapkan aturan dan sanksi yang jelas, hukum preventif bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan konsekuensi dari tindakan melanggar hukum.

·         Menjaga Keteraturan Sosial: Hukum preventif membantu menjaga keteraturan sosial dengan memberikan pedoman perilaku yang diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, hukum preventif berperan dalam memelihara harmoni dan stabilitas dalam suatu masyarakat.

·         Menjamin Keadilan dan Kesetaraan: Fungsi hukum preventif juga terkait dengan menjamin keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat. Dengan menegakkan aturan hukum secara konsisten dan adil, hukum preventif membantu menjaga bahwa setiap individu diperlakukan sama di depan hukum.

·         Memberikan Perlindungan: Hukum preventif memberikan perlindungan bagi individu dan masyarakat dari potensi kerugian atau bahaya yang dapat timbul akibat pelanggaran hukum. Dengan menetapkan aturan yang bertujuan untuk mencegah tindakan yang merugikan, hukum preventif berperan dalam melindungi kepentingan bersama.

·         Mendorong Kepatuhan: Fungsi hukum preventif juga mencakup upaya untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan hukum. Dengan mengkomunikasikan konsekuensi dari pelanggaran hukum dan memberikan insentif untuk patuh, hukum preventif bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana orang lebih cenderung mematuhi aturan.

Penekanan pada fungsi hukum preventif bervariasi tergantung pada sistem hukum dan nilai-nilai masyarakat di setiap negara. Namun, secara umum, tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keteraturan sosial dan keadilan dalam masyarakat.

Contoh Preventif:

·         Program pendidikan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.

·         Pembentukan program rehabilitasi untuk mantan narapidana agar dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat.

 

b.    Fungsi/Upaya/Tugas Represif

Fungsi utama dari Represif dalam hukum pidana adalah untuk mendidik seseorang individu yang ada didalam masyarakat yang telah melakukan Tindakan kriminal atau kejahatan yang tujuannya adalah agar orang tersebut dapat menjadi orang yang lebih baik lagi. Secara sederhananya adalah upaya represif yang tertuang didalam hukum pidana menjelaskan Langkah-langkah yang diambil setelah terjadinya sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang  yang kemudian dididik dengan menegakan hukum kepada pelaku tujuannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Fungsi Represif menurut para ahli:

·         Emile Durkheim: "Tindakan represif adalah respons masyarakat terhadap pelanggaran norma-norma atau aturan-aturan yang ada dalam masyarakat tersebut. Hal ini mencakup penggunaan sanksi-sanksi negatif seperti hukuman penjara atau denda untuk menegakkan aturan-aturan tersebut."

·         Sir Leon Radzinowicz: "Upaya represif adalah serangkaian tindakan yang diambil oleh lembaga-lembaga penegak hukum untuk menanggapi pelanggaran hukum, yang mencakup penegakan hukum, pengadilan, dan penerapan hukuman kepada pelaku kejahatan."

Kendati demikian dapat disimpulan secara utuh bahwa fungsi represif adalah respon negara atau masayrakat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seeseorang atau pelanggar hukum tersebut, dengan demikian respon negara adalah untuk menghukumnya sesuai dengan udang-udang yang berlaku. Rangkaian ini diantaranya;

·         Penangkapan: Apabila terdapat seseorang melakukan Tindakan pidana, amak penegak hukum memiliki otortitas penuh untuk dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Serta diselidiki lebih lanjut apa penyebab dan latar belakang melakukan hal tersebut.

·         Penyelidikan: Penyelidikan dilakukan atas dasar seseorang melakukan Tindakan yang melawan hukum, tujuannya adalah untuk memperoleh informasi seputar penyebabnya. Baik pemeriksaan forensic, saksi, analisis dan lain sebagainya.

·         Penuntutan: Dipengadilan, jaksa penuntut umum akan memberikan penuntutan atas dasar pelaku melakukan tidankan yang melawan hukum tersebut, tentunya berdasarkan perudang-undangan yang berlaku.

·         Pengadilan: Dimuka pengadilan, pelaku akan diberikan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta dijatuhkan atau di loloskan dari hukuman pidana oleh hakim. Tentunya apabila terbukti maka akan dipidana dengan aturan yang sesuai.

·         Penerapan Hukuman: Penerapan penahanan atau hukuman ini setelah dijatuhkannya putusan oleh hakim kepada terdakwa yang sesuai dengan perbuatan dan undang-undang yang dilanggarnya.

·         Penahanan: setelah penerapan hukuman dijatuhkan maka seseorang yang bersalah atas perihal melawan hukum maka akan dilakukan penahanan di Lapas.

Tindakan-tindakan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum untuk menanggapi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan serta keadilan dalam masyarakat.

 

2.    Seperti apa upaya preventif dan upaya represif tersebut dalam praktek di lingkungan saudara berada.

Dilingkungan yang saya diami, upaya prefentif dan upaya represif yang tertuang dalam hukum pidana memang pada dasarnya juga turut serta dilakukan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, hal ini dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya sebagai berikut:

a.    Upaya Preventif dilingkungan saya.

·         Adanya Kelompok Keamanan Warga: dilingkungan saya dibentuk sebuah kelompok keaman warga tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya Tindakan kriminal, hal ini dikenal dengan Ronda di pos-pos ronda/kamling.

·         Kemitraan Komunitas/Agama dan Pemerintah: Pemerintah dan komunitas masyarakat membangun kemitraan yang berlanjut, tujuannya adalah untuk mensinergikan komunitas local dengan pemerintahan tujuannya untuk banyak mengedukasi masyarakat dalam berbagai hal, baik dengan pemuda gereja dll.

·         Penggunaan Teknologi Untuk Keamanan: Dilingkungan saya yang didiami saat ini, warga masyarakat mulai menerapkan teknologi keamanan seperti kamera pengawas, alarm keamanan, atau sistem keamanan pintar untuk meningkatkan pemantauan dan deteksi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

b.    Upaya Represif dilingkungan saya.

·         Penegakan Hukum Lokal: Adanya patrol rutin yang dilakukan oleh polisi desa (poldes) kepada lingkungan masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan ditengah masyarakat, selain itu melakukan laporan rutin kepada pihak tertinggi terkait kondisi wilayah, menanggapi permasalahan yang ada.

·         Penyelidikan dan Penuntutan: Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan menuntut pelaku kejahatan secara hukum untuk memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.

·         Hukum Lokal : Hukum local artinya adalah apabila ada kejadian tidak terduga missalnya permasalahan antar warga terkait kegiatan ataupun hal lainnya maka diselesaikan dengan cara kekeluargaan untuk meminimalisir Tindakan pidana.

 

Sumber Referensi :

Detik.com, [2020] Preventif adalah arti dan upaya contohnya, diakses pada senin 15 april 2024, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6240696/preventif-adalah-arti-upaya-dan-contoh-tindakannya

Hukumonline [2020] berita upaya preventif , diakses pada senin 15 april 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/

Gramedia.com [2021] literasi pengadilan sosial, diakses pada senin 15 april 2024, https://www.gramedia.com/literasi/pengendalian-sosial/

Detik.com [2019] hukum pidana dalam definisi tujuan jenis hingga asa yang berlaku, diakses pada senin 15 april 2024. https://news.detik.com/berita/d-6015161/hukum-pidana-definisi-tujuan-jenis-hingga-asas-yang-berlaku

 

Komentar

Tampilkan

  • Penjelasan mengenai upaya preventif dan upaya represif hukum pidana
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x