AESENNEWS.COM, Jakarta - Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. diyakini oleh Tim Kuasa Hukum yang mendampinginya bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan mengikuti langkah DKPP dalam memutus perkara yaitu menyatakan KPU bersalah karena telah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu.
KPU digugat Pelapor bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.
"Kami sangat yakin bahwa apa yang terjadi di DKPP dimana majelis hakim berani memutuskan seluruh anggota KPU melanggar kode etik karena telah melakukan kesalahan dan melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami yakin juga PN Jakarta Pusat berani memutuskan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebelum ada perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023," ujar Anang Surindro SH MH, Kuasa Hukum Pelapor usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat dengan agenda menyerahkan bukti permulaan terkait dengan perkara No 717/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Senin (1/4/2024).
Sebagai wakil Tuhan dalam penegakkan hukum, tambah Anang, seharusnya Majelis Hakim akan menegakkan hukum dan keadilan karena fakta-faktanya sudah jelas bahwa KPU secara nyata telah melanggar perundangan-undangan yang berlaku yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023. "Itu sudah jelas, tinggal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat apakah berani atau tidak untuk memutuskan KPU bersalah," tambah Anang, yang didampingi Kuasa Hukum lainnya yaitu Edesman Andreti Siregar.
Ia menilai bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan diuji dalam memutuskan perkara yang sedang diajukan dengan seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh pihak manapun termasuk campur tangan kekuatan politik. Menurutnya, kekhawatiran tersebut berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menimbulkan polemik di publik.
"Apa yang terjadi di MK, semoga tidak dilakukan di PN Jakarta Pusat. Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif, bisa mendasarkan kepada hukum dan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Demas Brian Wicaksono menilai bahwa KPU yang menerima pendaftaran itu sebenarnya menyalahi aturan hukum administrasi karena ada mekanisme untuk melaksanakan putusan MK itu, tidak kemudian langsung menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu.
"Ketika KPU menyatakan PKPU tidak perlu dirubah tetapi cukup dengan keputusan MK, dalam UU No 12/2011 pasal 10 menyatakan bahwa Lembaga negara yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK itu adalah Presiden atau DPR, tidak ada ketentuan KPU disitu," jelas Demas.
Menurutnya, dengan adanya putusan DKPP memperkuat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU dinyatakan melanggar ketentuan perundang-umdangan yaitu KPU tidak menjalankan perintah perundangan-undangan yang berlaku dan melanggar janji. "Itu mungkin yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk memutus perkara tersebut karena sudah ada Yuris Prudensi yang ada di DKPP," pungkasnya. (***)