AESENNEWS.COM. PANDEGLANG – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) Sepertinya sengaja tak di lengkapi dengan memasang Papan Informasi Proyek (PIP) “Hal inilah yang menyebabkan proyek tersebut terindikasi melakukan tindakan yang di duga melanggar Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan azas keterbukaan.
Pasalnya bahwa pembangunan Ipal yang layak di sebut proyek tersebut lantaran tidak ada PIP tersebut yaitu di desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dihubungi Sekretaris desa ( Sekdes ) Bojongmanik Nikmatullah, Ia mengatakan terkait proyek Ipal di desa Bojongmanik, saya tidah tahu siapa kontraktornya, dan kami dari Pemerintah desa Bojongmanik tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek tersebut “ Kilahnya
“ Selanjutnya Konsultan Proyek Ipal yang keseharian di panggil Wadil “ Sabtu ( 20/4/2024 ) saat di hubungi oleh awak media , terkait PIP, mungkin itu tidak di pasang oleh pihak Kontraktor “ Dan dengan informasi ini akan saya tegur pihak kontraktornya “ Singkat nya
Warga seputar yang di himpun “ Berharap pada dinas terkait dengan adanya proyek pembangunan Ipal ini, untuk di pasang PIP, lantaran dengan adanya pembangunan di wilayah desa Bojongmanik ada keterbukaan atau transfaran , terutama sumber dana dari mana…….. ???, Nilai anggaran berapa…..???
Red : Ab TIm