LAMPUNG | AESENNEWS.COM |
Lampung barat- Setiap jurnalis berhak melakukan liputan dimanapun berada yang mana dengan temuan awak media masing masing salah satu nya adalah Kepala Sekolah SDN 1 Tugu Sari,Kecamatan Sumber Jaya yang telah berusaha untuk menghalangi tugas kami sebagai jurnalis untuk mencari berita/informasi di setiap instansi.02/04/2024
Sebagai mana yang telah di jelaskan dalam UUD PERS NO.40 Tahun 1999 yang berbunyi,menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara, dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda 500.000.000, serta telah di jelaskan dalam undang undang keterbukaan informasi publik,(KIP) yang berbunyi UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan tahun 2008.
Beberapa kali kami dari team awak media,sempat berkunjung ke sekolahan SDN 1 Tugu Sari,guna melakukan kontrol sosial serta ingin konfirmasi,namun sangat di sayang kan kami dari team tidak di sabut baik dari pihak kepala Sekolah tersebut,
Selain dari pada itu di lain hari kami dari team awak media akan meliput di sekolahan SDN 1 Tugu Sari,karna ada kegiatan buka bersama dengan siswa dan para guru di lingkup sekolah namun sebelum kami masuk,kami dari team meminta izin kepada kepala sekolah, namun kami tidak di berikan izin untuk melakukan peliputan. ( Bersambung)
Witter : Putra dan team