AESENNEWS.COM - Didalam struktur kompleks hukum kita dapat menemukan tiga pilar penting yang ketiganya saling berkaitan satu sama lain serta saling mempengaruhi yakni; Dogmatik Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Dari ketiganya saling memainkan peran yang sangat krusial baik dalam pemahaman, pengembangan dan penerapan hukum yang baik di masyarakat. Hubungan antara Dogmatik Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat saya jabarkan dibawah ini:
a. Dogmatik Hukum.
Dogmatik hukum merupakan sebuah cabang ilmu hukum yang didalamnya bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sebuah hukum dalam bentuk-bentuknya yang kongkrit dan terstruktur dengan rapih, hal ini mencakup studi pemahaman yang terperinci mengenai peraturan hukum, kasus-kasus dipengadilan, serta prosedur-prosedural hukum yang memang telah ada sebelumnya. Dogmatik hukum lebih kepada memberikan panduan terkait dengan apa yang telah diatur oleh hukum, bagaimana hukum dapat diintepretasikan, dan diterapkan dipengadilan serta bagaimana hukum tersebut bisa berfungsi didalam praktiknya.
Secara sederhananya, Dogmatik Hukum lebih
kepada mempelajari norma-norma hukum yang sudah ada dan berlaku serta fokus
utamanya terletak pada pembahasan dan Analisa dengan kasus-kasus hukum,
menafsirkan undang-undang, jadi, Dogmatik Hukum secara tidak langsung
menekankan sebuah pembangunan dalam pondasi hukum tersebut, artinya memperkuat serta
memperkokoh sistem hukum yang ada didalam sebuah negara tersebut.
b. Teori Hukum
Teori Hukum merupakan lapisan kedua dari yang muncul dari dalam ilmu hukum yang membahas mengenai aspek-aspek abstrak didalam hukum, keadilan, kekuasaan serta legitimasi hukum. Teori ini melibatkan sebuah pemikiran yang abstrak tentang hukum, tujuan, maupun prosesnya. Tujuan dari Teori Hukum adalah untuk dapat memahami prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum yang ada di negara tersebut, serta bertujuan untuk Menyusun argumentasi-argumentasi tentang apa yang seharusnya menjadi hukum dan bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan dalam konteks sosial dan politik yang ada di negara tersebut.
Jadi dengan adanya teori hukum membantu memahami fenomena yang bersifat kompleks, memberikan pandangan dan pemahaman yang sifatnya kompleks serta memberikan sebuah kerangka kerja yang bisa untuk argumentasikan dalam hal praktiknya.
Jadi
secara sederhananya Teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas
konsep-konsep dasar yang mendasari sistem hukum. Ini melibatkan pemikiran abstrak
tentang sifat hukum, tujuan hukum, serta proses pembentukannya. Teori hukum
mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental mengenai hakikat
hukum, termasuk pertanyaan tentang apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan
bagaimana hukum seharusnya diterapkan dalam masyarakat.
c. Filsafat Hukum
Filsafat
hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hakikat, asal-usul,
prinsip-prinsip, dan teori-teori yang mendasari hukum. Ini mencoba untuk
memahami pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang hukum, seperti apa itu hukum,
dari mana hukum berasal, bagaimana hukum berhubungan dengan moralitas,
keadilan, dan otoritas, serta bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan
individu. Filsafat hukum juga membahas konsep-konsep seperti keadilan, kebebasan,
tanggung jawab, dan legitimasi pemerintahan dalam konteks hukum. Ini
menciptakan landasan teoritis untuk pemikiran tentang hukum dan memberikan
kerangka kerja untuk analisis kritis terhadap sistem hukum.
Filsafat
hukum ini banyak membahas pertanyaan-pertanyaan yang fundamental tentang
hakikat hukum dan keberadaannya serta perannya didalam masyarakat luas, karena
hal ini melibatkan sebuah pertimbangan mengenai berbagai aspek-aspek moral,
etika dan politik dari hukum itu sendiri. Filsafat hukum lebih menekankan
kepada pencarian sebuah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti; apakah
hukum itu adil, apakah hukum itu objektif, apakah hukum itu sudah sesuai dengan
peruntukannya, dan lain sebagainya. Filsafat hukum biasanya lebih kritis
terhadap pembahasan tekait dengan hukum, tujuannya memang pada dasarnya untuk membuktikan
atau mengkaji keberlakuan hukum terhadap masyarakat sejauh mana bermanfaatnya
secara luas.
Jadi
dengan demikian Hubungan antara Dogmatik Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum
saling terkait, walaupun memang fokus dari setiap masing-masing berbeda antara
Dogmatik Hukum, Teori Hukum maupun Filsafat Hukum, namun keterkaitan ketiganya
sangatlah koonkret dan saling mempengaruhi satu sama lainnya.
· Dogmatik
Hukum – Memberikan sebuah fondasi yang konret terhadap hukum yang dibentuk atau
yang telah ada kepada teori hukum dengan menyediakan data empiris yang akan
diterapkan dalam praktiknya.
· Teori
Hukum – Teori hukum memberikan sebuah kerangka konseptual yang mana tujuannya
untuk membantu memahami serta mengevaluasi hukum dalam praktiknya.
· Filsafat
Hukum – Filsafat hukum kemudian memberikan perspekltif yang kritis dan argumentatif
terhadap Dogmatik hukum dan Teori hukum, yang kemudian tujuannya adalah untuk memberikan
perspektif yang kritis terhadap dogmatic hukum atau teori hukum dengan
merangkai berbagai pertanyaan yang kritis tentang keadilan, moralitas atau
kebenaran dari hukum tersebut.
Jadi dengan demikian dari ketiganya saling bekerjasama dan berkaitan satu sama lain tujuannya untuk sama-sama membentuk pemahaman yang lebih rinci, lengkap dan kompherensif terhadap pemahan hukum dalam praktiknya. Ketiganya saling membantu merumuskan kebijakan yang efektif dalam masyarakat sehingga menciptakan hukum yang adil terhadap semua masyrakat. Terlebih lagi mengembangkan sistem hukum yang berfungsi memelihara ketertiban dan keadilan ditengah masyarakat. Beberapa keterkaitan yang dominan antara ketiganya: Adanya keterkaitan Konseptual, Adanya saling melengkapi satu sama lain, dan Memiliki tujuan yang sama/tujuan bersama.