1. Perbuatan Pidana:
Perbuatan pidana merujuk pada tindakan atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana suatu negara dan dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan individu atau masyarakat. Perbuatan pidana dapat berupa tindakan melanggar norma-norma hukum tertulis (misalnya, pencurian, pembunuhan, atau penipuan) maupun tindakan yang dianggap melanggar norma-norma moral atau etika.
Dalam sistem hukum pidana, perbuatan pidana biasanya didefinisikan dan diatur dalam undang-undang pidana atau kode pidana negara yang bersangkutan. Pelanggaran hukum tersebut diancam dengan sanksi pidana seperti denda, hukuman penjara, atau hukuman lainnya, tergantung pada beratnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Strafbaarfeit:
Strafbaarfeit adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada perbuatan atau keadaan yang secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana, strafbaarfeit adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menetapkan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana.
Untuk menetapkan adanya strafbaarfeit, perlu dipertimbangkan beberapa faktor, termasuk elemen-elemen subjektif dan objektif dari perbuatan tersebut. Elemen subjektif mencakup unsur kesalahan atau kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, sedangkan elemen objektif mencakup unsur tindakan yang secara nyata melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Dalam proses hukum pidana, pengadilan akan menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur strafbaarfeit berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Jika terbukti bahwa suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur strafbaarfeit, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami konsep perbuatan pidana dan strafbaarfeit, masyarakat dapat lebih memahami prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum pidana dan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Asep Supriana Nugraha