-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Internasional dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Dalam Kasus Negara Fiktif Timbuktu

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 10, 2024, 7:21:00 AM WIB Last Updated 2024-04-10T00:21:38Z

AESENNEWS.COM, Dalam hal ini yang menjadi dasar penerapan hukum internasional adalah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia, Negara fiksi Timbuktu meratifikasi perjanjian tersebut tetapi menolak untuk menerapkannya sebagai hukum domestik, Alasan mengapa perjanjian internasional tidak boleh diganti dengan undang-undang domestik adalah karena hal tersebut bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional

Hubungan hukum internasional dan hukum domestik dalam konteks ini adalah sebagai berikut


- Hukum internasional mengatur hubungan antar negara, sedangkan hukum domestik mengatur hubungan antar individu dan antara individu dengan negara

– Hukum internasional dan hukum domestik mempunyai sumber yang berbeda
Hukum dalam negeri timbul dari kemauan suatu bangsa, sedangkan hukum internasional timbul dari kemauan kolektif masyarakat suatu bangsa

- Apabila terdapat pertentangan antara hukum internasional dan domestik, suatu ketentuan hukum internasional menjadi efektif dan mengikat hanya jika disetujui oleh Kongres sebagai undang-undang dan pertentangan tersebut tidak diselesaikan melalui proses legislatif, akan berlaku sebagai hukum nasional Sebagai dasar pengambilan keputusan, hukum lebih diutamakan daripada hukum internasional

– Hukum internasional dapat diterapkan melalui pendekatan transformatif dimana hukum internasional diterapkan melalui mediasi negara tuan rumah dan diperkenalkan ke dalam hukum domestik
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah negara fiktif Timbuktu menolak untuk menerapkan perjanjian internasional ke dalam hukum domestik, meskipun telah disetujui.


Alasan mengapa perjanjian internasional tidak digantikan oleh undang-undang domestik adalah karena perjanjian internasional bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional
Namun hukum internasional dapat diterapkan melalui pendekatan transformatif dimana hukum internasional diterapkan dan diterapkan dalam hukum domestik melalui mediasi negara tuan rumah.

Dasar hukum berlakunya perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia adalah Hukum Den Haag, dimana asas perikemanusiaan tercermin dari dilarangnya penggunaan senjata-senjata tertentu yang dirasakan mampu menimbulkan luka yang berlebihan maupun penderitaan yang tidak perlu, salah satunya ialah penggunaan senjata kimia. 

Senjata kimia di larang penggunaannya di dalam konflik bersenjata oleh karena dampak yang digunakannya dirasakan tidak manusiawi. Seseorang yang tidak terkena serangannya secara tidak langsung pun dapat menjadi korban daripada penggunaan senjata kimia karena dapat menyerang melalui beberapa bentuk, termasuk di dalamnya dalam bentuk cairan maupun gas. Selain tidak mengenal lawan, senjata kimia juga dapat memberikan luka permanen maupun penyakit permanen, yang menyiksa korban bahkan setelah perang itu berakhir. Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989 kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik dalam Chemical Weapons Convention 1993 atau Conventions on the Prohibition of the Development, Production, Stockpilling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction.

hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Sedangkan Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu.

Hubungan antara hukum internasional dan hikum nasional dalam kasus diatas bahwa seharusnya pemerintah timbuktu haruslah mentaati peraturan internasional dengan melarang penggunaan senjata kimia. Karena sudah sangat jelas bahwa penggunaan sentaka kimia akan membahayakan kelangsungan kehidupan. Sehingga harusnya pelarangan itu dijadikan kedalam salah satu hukum nasional neghara tersebut. Namun yang terjadi bahwa pemerintah tersebut menolak untuk menerapkannya. Walawpun dengan alasan bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional.

Komentar

Tampilkan

  • Dasar Hukum Berlakunya Hukum Internasional dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Dalam Kasus Negara Fiktif Timbuktu
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x