AESENENWS.COM - Segala bentuk Tindakan yang melawan hukum maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh orang yang melanggar aturan hukum tersebut, baik dalam konteks hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hal ini Reza yang seorang anak muda masih dibawah umur kedapatan melarikan atau menggelapkan uang senilai Rp. 25 Juta Rupiah atas arisan online yang dijalani bersama dengan anggotanya.
Dalam kasus ini anggota arisan yang
tergabung dalam arisan online tersebut berhak untuk melaporkan penggelapan dana
yang lakukan oleh reza, serta anggota arisan online tersebut juga berhak
mendapatkan pertanggungjawaban dari Reza.
Acuan utama yang menjadi tolok
ukur bagi anggota arisan tersebut untuk dapat melaporkan Tindakan penggelapan
dana arisan mengacu pada Pasal 1 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan Pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 tentang sanksi pidana bagi
anak dibawah umur. Pada pasal 81 ayat 2 dan 6 dijelaskan bahwa ancaman pidana
bagi anak dibawah umur dapat dijatuhkan paling lama setengah dari sanksi pidana
kepada orang dewasa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang system peradilan pidana anak mengatur bahwa anak dibawah umur atau
dibawah 18 tahun dapat dipidana dengan memperhatikan beberapa hal yang menjadi acuannya salah satunya adalah menerapkan
rehabilitasi agar anak dikemudian hari tidak dapat melakukan hal yang sama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pasal 372 secara gamblang menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena
kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara
selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Pasal 372 KUHP memang tidak
secara spesifik menjelaskan untuk anak-anak dibawah umur, namun pasal-pasal
tersebut juga dapat berlaku bagi mereka, untuk berlakunya pasal ini maka harus
disandingkand engan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak yang
mana pada beberapa pasal menjelaskan setengah hukuman dari orang dewasa. Kendati
demikian dalam pasal 372 pidana bagi orang dewasa yang umurnya diatas 18 tahun
melakukan tidankan pencucian uang dengan pidana 4 tahun maka untuk anak dibawah
18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana selama 2 tahun saja.
Bagaimana peran hukum perdata dalam kasus ini ?
Peran utama hukum perdata dalam kasus ini adalah untuk memberikan
solusi atau kepastian hukum baik untuk korban atau pelaku kejahatan penggelapan
dana arisan tersebut. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa pada dasarnya setiap
orang yang melakukan Tindakan kriminal yang melawan hukum maka akan ada konsekuensinya.
Peran hukum perdata dalam memberikan kepastian hukum diantaranya:
a.
Peran sebagai dasar pembuktian : KUHPerdata dalam
kasus penggelapan dana seperti diatas dapat dijadikan sebagai dasar untuk
membuktikan kepemilikan atau klaim atas uang yang digelapkan. Misalnya menggunakan
kententuan mengenai bukti-bukti yang sah yang diatur dalam KUHPerdata.
b. Gugatan Perdata
: KUHPerdata juga bisa menjadi landasan utama untuk menegakan hak-hak
keperdataan bagi korban penggelapan dana, misalnya dengan mempergunakan ketentuan
hak-hak yang menjadi korban penggelapan dana untuk mengambil Langkah hukum
untuk dapat pengakuan dan perlindungan hak-haknya.
Kesimpulan :
Reza seorang anak dibawah umur
yang melakukan tidakan penggelapan dana arisan online dapat dipidana dengan memperhatikan
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak dibawah umur, serta dasar
hukum lain yakni Pasal 372 KUHP, hal ini
juga menjadi acuan utama untuk para anggota bisa memperoleh keadilan atas
persitiwa tersebut.
KUHPerdata memang tidak secara
langsung mengatur tentang penggelapan uang sebagai tindak pidana, namun
perannya dalam menegakan hak-hak eprdata bagi korban penggelapan dana sangatlah
penting untuk dapat memperoleh keadilan dan pemulihan hak atas kerugian yang
terjadi. Jadi dengan demikian dapatkan Anggota melaporkan kasus ini kepada
pihak berwajib karena Reza dibawha 18 Tahun? Maka jawabannya bisa dengan memperhatikan
pasal-pasal peraturan yang mengatur tentang system peradilan anak dan KUHP.
Sumber Referensi :
3.
https://indonesiabaik.id/videografis/apa-hukum-pidana-anak-di-bawah-umur