AESENENWS.COM - Hans Kelsen Menganut pemahaman bahwa Hukum itu tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, politik dan filosofis dimana ketiganya saling beroperasi serta saling mempengaruhi, hukum juga turut dipengaruhi oleh ketiganya. Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum bukanlah sebuah entitas yang mampu berdiri sendiri akan tetapi sangat berkaitan erat dengan factor-faktor eksternal yang mampu mempengaruhinya, dalam hal ini sosial, politik dan filosofis.
Kendati demikian, Hukum merupakan sebuah instrument yang sangatlah penting dimana hukum mengatur berbagai hubungan satu sama lain diantara masyarakat baik dalam lingkungan sosial ataupun yang lainnya. Pemahaman yang dianut oleh Hans Kelsen diatas dikenal masyarakat luas dalam pemahaman ajaran yang berjudul “The Pure Theory of Law”. Dengan demikian mengenai keterkaitan yang dipengaruhi faksor sosial, politik dan filosofis dari “The Pure Theory of Law” maka dapat saya jelaskan seperti dibawah ini:
1. Faktor Sosiologis
Faktor-faktor sosiologis meliputi sosial, budaya dan ekonomi yang ada dimasyarakat sangatlah mempengaruhi hukum yang ada, hukum justru seringkali mencerminkan dari nilai-nilai dan norma-norma sosial yang sudah berlaku sebelumnya di tengah masyarakat. Contohnya adalah perubahan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat yakni hukum yang berkaitan dengan Hak-hak perempuan dan LGBT. Contoh lainnya adalah pada bidang teknologi yang mana dengan berkembangnya jaman mendorong prubahan sosial yang ada di masyarakat sehingga mau tidak mau harus mengikuti teknologi, namun dalam kemajuan teknologi khusunya media sosial yang rentan akan kebocoran data-data penggunanya, maka dibentuklah UU ITE sebagai jaminan hukum bagi pengguna Transaksi Elektronik.
2. Faktor Politik
Hukum diciptakan melalui alur politik yang ada dinegara tersebut, Partai Politik menjadi pemeran utama untuk terbentuknya perundang-undangan atau hukum yang ada dinegara demokrasi, tanpa adanya Partai Politik maka mungkin saja tidak aka nada Hukum seperti saat ini. Kendati demikian Faktor Politik memiliki dampak bersar dalam pembentukan dan penerapan hukum, keputusan politik, kebijakan politik dan kekuasaan politik sangatlah besar mempengaruhi legislasi yang ada, penegakan hukum, serta keadilan hukum. Contohnya adalah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah biasanya mencerminkan kepentingan politik mereka yang berkuasa. Salah satunya UU ITE Pencemaran Nama baik yang mana tujuan dibuatnya UU ITE adalah untuk melindungi yang berkuasa, dengan adanya UU Pencemaran nama baik maka bagi para koruptor akan sulit untuk dilaporkan, apalagi diberitakan oleh media-media masa, maka dengan adanya UU Pencemaran nama baik mereka yang korupsi akan melaporkan narasi yang dibuat wartawan dengan dalih pencemaran nama baik.
Berikut ini adalah alasan mengapa hukum dipengaruhi oleh factor politis, diantaranya:
- Adanya Kekuasaan legislatif - Seperti yang disinggung pada contoh diatas bahwa kekuasaan legislative akan sangat mempengaruhi hukum yang ada, apalagi kepala presiden dipilih melalui jalur politik yang mana kekuasaan ini bisa saja membuat aturan perundang-undangan yang menguntungkan kekuasaannya, perlu kita ingat bahwa setiap partai politik yang ada dinegara demokratis memiliki maksud dan tujuan untuk kepentingannya. Maka dari itu kekuasaan legislative sangatlah mempengaruhi hukum dari segi faktor politis.
- Adanya interpretasi hukum - Itenpretasi hukum sering kali terjadi dan masyarakat turut menyaksikan dan hal ini sudah tidak aneh, lantaran dengan terang-terangan jelas dilakukan, interpretasi hukum dipengadilan contohnya. Jadi tidak hanya dalam membuat aturan hukum saja yang dipengaruhi oleh faktor politik akan tetapi penegakan hukum di pengadilan juga dipengaruhi oleh hal ini. Salah satu contohnya adalah seorang hakim yang berpandangan bahwa putusan yang diputuskan justru lebih mementingkan kepentingan poliik atau penguasa, dan tidak mementingkan masyarakat.
3. Faktor Filosofis
Faktor filosofis keterkaitannya dengan hukum adalah terletak pada aspek-aspek filosofis, konsep keadilan, hak asasi manusia dan moralitas juga memainkan peran penting dalam pembentukan hukum tersebut. Didalam pandangan filosofis mengenai hukum berkaitan dengan folosofi yang adil, benar dan etis dalam membuat keputusan dimuka pengadilan. Pemahaman ini ditekankan dalam pemahaman Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul “The Pure Theory Of Law” yang mana beliau menekankan bahwa hukum harus secara objektif, terlepas dari nilai-nilai moral atau politik. Namun, ia juga menyadari bahwa hukum tidak dapat lepas dari pengaruh faktor-faktor eksternal, seperti politik, sosial, dan filosofis. Kendati demikian menurut hemat saya terdapat beberapa hukum yang dipengaruhi oleh faktor filosofis :
- Pandangan Agama - Pandangan gama menekankan bahwa hukum juga turut dipengaruhi oleh aturan-aturan agama, dibeberapa negara memberkalukan hukum dinegaranya yang mengimpartasi dari ajaran agama, seperti negara negara eropa yang memberlakukan aturan gerejawi di negara, termasuk Indonesia juga menerapkan sistem hukum islam. Selain itu negara Indonesia juga menganut hal ini, dan dapat dilihat pada nilai Pancasila dengan point pertama “KeTuhanan Yang Maha Esa” artinya adalah pedoman utama hukum adalah bersumber dari Tuhan.
- Pandangan Tradisi - Sebelum Indonesia merdeka, jaman kerajaan menerapkan hukum dengan sistem hukum adat kebiasaan yang ada, kemudian muncul aturan hindia-belanda kemudian diratifikasi kepada hukum nasional oleh Indonesia, akan tetapi walaupun terdapat perubahan yang signifikan namun nilai-nilai historis akan hukum tersebut tetaplah ada, dan justru mempengaruhi pembentukan hukum yang baru, artinya nilai historisnya tetap dipertahankan walaupun dibentuk aturan baru.
Salah satu pengaruh faktor Filosofis pada hukum yakni adanya pembentukan nilai-nilai Pancasila. Pancasila ssebagai dasar negara yang menjunjung nilai-nilai yang luhur baik; agama, sosial, kemanusiaa, demokratis, persatuan, dan lain sebagainya yang dikaji dan disatukan dalam satu genggaman yakni Pancasila sebagai dasar pembentukan hukum yang berlaku dinegara Indonesia, maka dari itu dengan adanya pembentukan Pancasila menjadikan Indonesia negara yang beragama.
Rangkuman :
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor politis, sosiologis, dan filosofis, Hans Kelsen menyediakan landasan untuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Menurutnya, untuk memahami hukum sepenuhnya, kita harus memperhitungkan berbagai faktor eksternal yang memengaruhinya, termasuk konteks politik, dinamika sosial, dan pertimbangan filosofis. Dengan demikian, pandangan Kelsen memberikan kerangka kerja yang kuat untuk analisis hukum yang lebih holistik dan mendalam.
Sumber Referensi
- Sosiologi Hukum/SOSI4416/MODUL2. Kegiatan Belajar 1 Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum.
- Https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/download/2442/1845&sa=U&ved=2ahUKEwifttDT8MiFAxVpxzgGHRnYAacQFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw0IqbLPkSlwg7iF9a7edupQ
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea/