AESENNEWS.CXOM - Apa dasar berlakunya hukum internasional dalam kasus ini? Seperti yang kita ketahui bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur perjanjian antar negara, berlakunya hukum internasional disuatu negara didasarkan pada prinsip-prinsip serta kebijakan domestik negara tersebut. Berikut ini beberapa dasar hukum internasional yang berlaku dalam kasus negara Timbuktu yang meratifikasi perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia, diantaranya:
a. Deklarasi Den Haag
pada tahun 1899.
Deklarasi Den Haag
pada tahun 1899 yang menyatakan bahwa “penggunaan senjata kimia dianggap sebagai
penyalahgunaan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam perang”. Secara tegas
Deklarasi Den Haag 1899 disebut sebagai perjanjian internasional pertama yang
melarang penggunaan senjata kimia.
b. Perjanjian Internasional (Chemical
Weapons Convention/CWC).
Ratifikasi yang dilakukan oleh Timbuktu
terhadap peraturan yang melarang penggunaan senjata kimia, maka negara tersebut
terikat oleh ketentuan konvensi tersebut, CWC secara tegas melarang untuk
pengembangan, produksi, penyimpanan dan penggunaan senjata kimia serta CWC
mewajibkan kepada seluruh negara untuk tundauk dan taat terhadap aturan hukum
internasional tersebut.
c. Kewajiban Hukum Internasional.
Negara Timbuktu
sebagai anggota dari hukum internasional seharusnya tunduk dan taat serta
mematuhi hukum internasional terkhususnya penggunaan senjata kimia.
d. Konsekuensi Hukum.
Konsekuensi hukum apabila
Timbuktu melanggar perjanjian hukum internasional dengan memproduksi,
menggunakan dan menjual senjata kimia dalam bentuk apapun, maka negara tersebut
dapat dikenai sanksi internasional, baik dalam bentuk diplomatik, ekonomi, atau
Tindakan militer lainnya.
Jadi, dengan demikian
dasar berlakunya hukum internasional atas negara Timbuktu yang meratifikasi
penggunaan senjata kimia dinegaranya atas dasar keamanan negara terletak pada
kewajiban hukum internasional, yang mana termasuk peranjian-perjanjian yang
telah diratifikasi, prinsip-prinsip hukum internasional dan konsekuensi yang
timbul dari pelanggaran tersebut. Maksud utama ratifikasi aturan dineagra Timbuktu
adalah untuk dalih kemanan negara walaupun hal tersebut tidak sejalan dengan
aturan hukum internasional.
2. Bagaimana hubungan
antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini?
Hubungan hukum
antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks permasalahan neagra
Timbuktu yang meratifikasi sebuah perjanjian internasional yang melarang
penggunaan senjata kimia, namun pemerintahan neagra tersebut telah menolak
untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka
dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional dinegara
meraka.
Hubungan hukum
internasional dan hukum nasional sangatlah kompleks serta melibatkan sejumlah
prinsip serta mekanisme perjanjiannya, Berikut ini hubungan keduanya, diantaranya:
a.
Hubungan Prinsip Monoisme dan Dualisme.
Prinsip Monoisme
dan Dualisme adalah sebuah pendekatan utama yang keseluruhannya menjelaskan hubungan
hukum internasional, Menurut monoisme hukum internasional dan nasional merupakan
bagian dari kesatuan hukum yang sama. Artinya adalah ketentuan hukum internasional
secara otomatis menjadi bagian hukum nasional tanpa perlunya pengadopsian
khusus. Jadi, seharusnya aturan yang dibuat oleh Hukum Internasional secar
otomatis memberlakukan pelarangan senjata kimia di negara Timbuktu tanpa alasan
apapun. Namun secara teliti nyatanya negara Timbuktu nampaknya menganut doktrin
hubungan dualism yang artinya adalah hukum internasional dan hukum nasional
dianggap sebagai system hukum yang terpisah.
b.
Hubungan Yuridiksi Internasional.
Pelanggaran yang
dibuat oleh Negara Timbuktu dengan meratifikasi penggunaan senjata kimia, maka
negara tersebut secara otomatis menjadi subjek untuk Tindakan hukum
internasional, selebihnya akan melibatkan pengadilan internasional untuk dapat
mengadili atau memberikan sanksi pidana internasional kepada negara Timbuktu.
c.
Pengadopsian Hukum Internasional Ke dalam Hukum Nasional.
Pengadopsian hukum
internasional yang dilakukan Timbuktu kemungkinan besar akan melalui proses legislative
atau mekanisme lain, hal ini dapat memastikan bahwa aturan atau larangan akan
diatur dalam hukum nasinal dan akan ditegakan secara efektif pada tingkat domestik.
Jadi, dengan demikian hubungan antara
hukum internasonal dan hukum nasional dalam kasus negara Timbuktu yang meratifikasi
penggunaan senjata kimia serta menolak aturan tersebut dan saat ini masih
memproduksi serta menjual senajta kimia tersebut, maka dengan demikian negara Timbuktu
secara langsung melibatkan pengaruh pada hukum internasional terhadap hukum
nasional.