-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Apa dasar berlakunya hukum internasional, Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks Negara Timbuktu

AESENNEWS.COM
Wednesday, April 10, 2024, 9:19:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.CXOM - Apa dasar berlakunya hukum internasional dalam kasus ini? Seperti yang kita ketahui bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur perjanjian antar negara, berlakunya hukum internasional disuatu negara didasarkan pada prinsip-prinsip serta kebijakan domestik negara tersebut. Berikut ini beberapa dasar hukum internasional yang berlaku dalam kasus negara Timbuktu yang meratifikasi perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia, diantaranya:

a.    Deklarasi Den Haag pada tahun 1899.

Deklarasi Den Haag pada tahun 1899 yang menyatakan bahwa “penggunaan senjata kimia dianggap sebagai penyalahgunaan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dalam perang”. Secara tegas Deklarasi Den Haag 1899 disebut sebagai perjanjian internasional pertama yang melarang penggunaan senjata kimia.

b.    Perjanjian Internasional (Chemical Weapons Convention/CWC).

Ratifikasi yang dilakukan oleh Timbuktu terhadap peraturan yang melarang penggunaan senjata kimia, maka negara tersebut terikat oleh ketentuan konvensi tersebut, CWC secara tegas melarang untuk pengembangan, produksi, penyimpanan dan penggunaan senjata kimia serta CWC mewajibkan kepada seluruh negara untuk tundauk dan taat terhadap aturan hukum internasional tersebut.

c.    Kewajiban Hukum Internasional.

Negara Timbuktu sebagai anggota dari hukum internasional seharusnya tunduk dan taat serta mematuhi hukum internasional terkhususnya penggunaan senjata kimia.

d.    Konsekuensi Hukum.

Konsekuensi hukum apabila Timbuktu melanggar perjanjian hukum internasional dengan memproduksi, menggunakan dan menjual senjata kimia dalam bentuk apapun, maka negara tersebut dapat dikenai sanksi internasional, baik dalam bentuk diplomatik, ekonomi, atau Tindakan militer lainnya.

Jadi, dengan demikian dasar berlakunya hukum internasional atas negara Timbuktu yang meratifikasi penggunaan senjata kimia dinegaranya atas dasar keamanan negara terletak pada kewajiban hukum internasional, yang mana termasuk peranjian-perjanjian yang telah diratifikasi, prinsip-prinsip hukum internasional dan konsekuensi yang timbul dari pelanggaran tersebut. Maksud utama ratifikasi aturan dineagra Timbuktu adalah untuk dalih kemanan negara walaupun hal tersebut tidak sejalan dengan aturan hukum internasional.

 

2.   Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini?

 

Hubungan hukum antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks permasalahan neagra Timbuktu yang meratifikasi sebuah perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia, namun pemerintahan neagra tersebut telah menolak untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional dinegara meraka.

 

Hubungan hukum internasional dan hukum nasional sangatlah kompleks serta melibatkan sejumlah prinsip serta mekanisme perjanjiannya, Berikut ini hubungan keduanya, diantaranya:

a.    Hubungan Prinsip Monoisme dan Dualisme.

Prinsip Monoisme dan Dualisme adalah sebuah pendekatan utama yang keseluruhannya menjelaskan hubungan hukum internasional, Menurut monoisme hukum internasional dan nasional merupakan bagian dari kesatuan hukum yang sama. Artinya adalah ketentuan hukum internasional secara otomatis menjadi bagian hukum nasional tanpa perlunya pengadopsian khusus. Jadi, seharusnya aturan yang dibuat oleh Hukum Internasional secar otomatis memberlakukan pelarangan senjata kimia di negara Timbuktu tanpa alasan apapun. Namun secara teliti nyatanya negara Timbuktu nampaknya menganut doktrin hubungan dualism yang artinya adalah hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai system hukum yang terpisah.

b.    Hubungan Yuridiksi Internasional.

Pelanggaran yang dibuat oleh Negara Timbuktu dengan meratifikasi penggunaan senjata kimia, maka negara tersebut secara otomatis menjadi subjek untuk Tindakan hukum internasional, selebihnya akan melibatkan pengadilan internasional untuk dapat mengadili atau memberikan sanksi pidana internasional kepada negara Timbuktu.

c.    Pengadopsian Hukum Internasional Ke dalam Hukum Nasional.

Pengadopsian hukum internasional yang dilakukan Timbuktu kemungkinan besar akan melalui proses legislative atau mekanisme lain, hal ini dapat memastikan bahwa aturan atau larangan akan diatur dalam hukum nasinal dan akan ditegakan secara efektif pada tingkat domestik.

Jadi, dengan demikian hubungan antara hukum internasonal dan hukum nasional dalam kasus negara Timbuktu yang meratifikasi penggunaan senjata kimia serta menolak aturan tersebut dan saat ini masih memproduksi serta menjual senajta kimia tersebut, maka dengan demikian negara Timbuktu secara langsung melibatkan pengaruh pada hukum internasional terhadap hukum nasional.

 

Komentar

Tampilkan

  • Apa dasar berlakunya hukum internasional, Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks Negara Timbuktu
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x