AESENNEWS.COM - Mozambik merupakan negara yang ada di benua afrika yang pertama kali melakukan Kerjasama dalam bidang perdagangan internasional secara bilateral dengan indonesia. Kerjasama bilateral ini dinamakan dengan Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement atau disingkat dengan istrilah IM-PTA. Kerjasama internasional yang di lakukan ini tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan yang bisa menguntungkan atas kedua negara.
Mengenai
pertanyaan diatas perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dan mozambik apakah
termasuk ke dalam perjanjian internasional “Law Making Treaties” atau “Treaty
Contract”, Maka sebelumnya perlu kita memahami terlebih dahulu masing-masing pengertian
dari perjanjian tersebut, baru kita dapat menyimpulkan jenis Kerjasama yang
dilakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik tersebut.
a. Law
Making Treaties
Law Making Treaties Merupakan sebuah perjanjian
internasional yang bisa menciptakan atau menerapkan aturan hukum baru yang
berlaku atas negara-negara yang terlibat, perjanjian ini memiliki sifat yang
normatif yang sifatnya kuat dan dapat mengubah atau memperluas kerangka hukum
internasional. Law Making Treaties lebih memfokuskan Kerjasama antar negara
yang terlibat lebih dari satu negara atau lebih dikenal sebagai multilateral.
Perjanjian Law Making Treaties biasanya mengatur perjanjian perdamaiana,
keamanan, lingkungan, hak asasi manusia, perdagangan, dan lain sebagaianya, namun dengan catatan lebih dari
dua negara yang melakukan kerjasamanya.
b. Treaty
contracts:
Sementara itu, "treaty contracts" lebih berkaitan
dengan perjanjian internasional yang lebih bersifat kontraktual, fokus pada hak
dan kewajiban spesifik dari setiap pihak yang terlibat. Ini mungkin mencakup
perjanjian perdagangan, investasi, atau kerjasama dalam proyek-proyek tertentu.
Treaty Contract biasanya mengikat antara dua neagra yang saling menjalin
Kerjasama internasional atau lebih dikenal dengan Bilateral, perjanjian ini
tidak membentuk hukum atau kaidah baru serta waktu Kerjasama yang tidak lama.
Jadi
dengan dimikian maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dan pemerintah Mozambik termasuk ke dalam klasifikasi
Treaty Contract, karena perjanjian ini hanya mmeberikan hak dan kewajiban
kepada dua negara tersebtu, paling utama adalah hubungan Kerjasama ini tidak
melibatkan banyak negara atau Bilateral.
Beberapa alasan berikut ini;
·
Bilateral
Perjanjian yang dilakukan hanya melibatkan dua
negara saja yakni Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik, tidak melibatkan
negara-negara lain.
·
Fokus pada Kerjasama Investasi dan Perdagangan
Kontrak Kerjasama yang dilakukan dua negara ini
lebih memfokuskan kepada perdagangan dan investasi sehingga hanya dilakukan
secara bilateral.
·
Fokus pada kewajiban dan Hak-Hak Spesifik antar
pihak.
Kewajiban dan Hak-Hak yang spesifik diantaranya
membangun bagaimana cara untuk saling menguntungkan dalam sekor ekonomi melalui
perdagangan dan investasi.
·
Tidak membentuk hukum baru.
Tidak membentuk hukum baru artinya adalah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ini tidak membuat atau membentuk hukum baru karena,
sifatnya adalah menjalin kontrak Kerjasama, berbeda dengan Law Making Treaties
yang membentuk hukum baru karena berkaitan dengan isu-isu negara seperti
pertahanan, keamanan dan lain sebagainya.
2. Dalam perjanjian
tersebut pihak yang melakukan penandatanganan bukanlah kepala negara maupun
kepala pemerintahan, melainkan Menteri. Berikan Analisa anda apakah Menteri
dapat menandatangani suatu perjanjian internasional? Berikan dasar hukumnya!
Beberapa negara
memang memberlakukan atau memberikan otoritas kepada Menteri untuk dapat
menandatangani sebuah perjanjian internasional tanpa melibatkan kepala
pemerintahan dalam hal ini presiden, salah satunya adalah pemerintahan
Indonesia yang mana perjanjian Kerjasama internasional secara bilateral dengan
pemerintahan Mozambik ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri yang
ditunjuk oleh kepala negara.
Jadi dengan
demikian dapat saya sampaikan bahwa memang benar di dalam sistem pemerintahan
yang ada diindonesia, bahwa Menteri terkait hubungan antar negara dapat
memiliki kewenangan untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional atas
nama negara, akan tetapi kewenangan atau otoritas ini biasanya diberikan oleh
kepala negara kepada Menteri tersebut yang masih berkaitan dengan hubungan
bilateral antar negara, Menteri yang diberikan kewenangan oleh kepala negara
dan konstitusi yakni Menteri Luar Negeri atau Menteri yang bertanggung jawab
atas hubungan dengan urusan luar negeri.
Didalam
pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang “perjanjian internasional
menyatakan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian
internasional atas nama negara, namun, presiden juga dapat menunjuk pejabat
lain seperti; Menteri Luar Negeri untuk melakukan Tindakan yang sama seperti presiden
atas nama negara”.
Jadi, kewenangan
Menteri dalam menandatangani perjanjian yang dilakukan antar negara, dalam hal
ini perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara mozambik, boleh
saja dan sah secara hukum atau konstitusi karena telah diundangkan dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 11 sebagai dasar hukum dalam mengambil Tindakan
tersebut.
Kesimpulan
:
Perjanjian
Bilateral yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan mozambik termasuk
dalam perjanjian Treaty Contract karena hanya berlaku pada dua negara saja
serta hanya berfokus pada perjanjian yang notabene pada kemakmuran ekonomi
salah satunya berfokus pada perdagangan dan investasi. Yang membedakan Law
Making Treaties dan Treaty Contract terletak pada jumlah negara dan aturan yang
dibuat serta sector yang dijalin, Law Making Treaties lebih dari dua negara, serta
memuat aturan-aturan baru dan biasanya lebih kepada pertahanan dan keamanan
negara masing-masing. Terkait tandatangan perjanjian pemerintah Indonesia dan
mozambik, Indonesia sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam Pasal 11 UU
Nomor 20 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang mengatur bahwa Menteri
dapat mewakili presiden untuk melakukan tandatangan perjanjian atas nama
negara, jadi secara hukum apa yang dilakukan Menteri adalah sah dimata hukum.
Sumber
Referensi :
HKUM4206
Hukum Internasional, Hubungan Hukum Internasional dan Nasional Modul 3. Universitas
Terbuka, Tangerang.
Setkab.go.id [2023] pertemuan
bilateral antara Indonesia dan republic mozambik, diakses pada rabu 18 April
2024, https://setkab.go.id/pertemuan-bilateral-antara-indonesia-dan-mozambik-di-kantor-presiden-mozambik-maputo-republik-mozambik-23-agustus-2023/
Antaranews.com [2023] perjanjian dagang
Indonesia dengan mozambik siap di tandatangani, diakses pada rabu 18 April 2024,
https://www.antaranews.com/berita/1023382/perjanjian-dagang-indonesia-mozambik-siap-ditandatangani