-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Analisalah apakah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Mozambik termasuk dalam perjanjian internasional yang law making treaties ataukah treaty contract ?

AESENNEWS.COM
Thursday, April 18, 2024, 12:42:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

AESENNEWS.COM - Mozambik merupakan negara yang ada di benua afrika yang pertama kali melakukan Kerjasama dalam bidang perdagangan internasional secara bilateral dengan indonesia. Kerjasama bilateral ini dinamakan dengan Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement atau disingkat dengan istrilah IM-PTA. Kerjasama internasional yang di lakukan ini tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan perdagangan yang bisa menguntungkan atas kedua negara.

 

Mengenai pertanyaan diatas perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dan mozambik apakah termasuk ke dalam perjanjian internasional “Law Making Treaties” atau “Treaty Contract”, Maka sebelumnya perlu kita memahami terlebih dahulu masing-masing pengertian dari perjanjian tersebut, baru kita dapat menyimpulkan jenis Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik tersebut.

a.    Law Making Treaties

Law Making Treaties Merupakan sebuah perjanjian internasional yang bisa menciptakan atau menerapkan aturan hukum baru yang berlaku atas negara-negara yang terlibat, perjanjian ini memiliki sifat yang normatif yang sifatnya kuat dan dapat mengubah atau memperluas kerangka hukum internasional. Law Making Treaties lebih memfokuskan Kerjasama antar negara yang terlibat lebih dari satu negara atau lebih dikenal sebagai multilateral. Perjanjian Law Making Treaties biasanya mengatur perjanjian perdamaiana, keamanan, lingkungan, hak asasi manusia, perdagangan, dan lain  sebagaianya, namun dengan catatan lebih dari dua negara yang melakukan kerjasamanya.

b.    Treaty contracts:

Sementara itu, "treaty contracts" lebih berkaitan dengan perjanjian internasional yang lebih bersifat kontraktual, fokus pada hak dan kewajiban spesifik dari setiap pihak yang terlibat. Ini mungkin mencakup perjanjian perdagangan, investasi, atau kerjasama dalam proyek-proyek tertentu. Treaty Contract biasanya mengikat antara dua neagra yang saling menjalin Kerjasama internasional atau lebih dikenal dengan Bilateral, perjanjian ini tidak membentuk hukum atau kaidah baru serta waktu Kerjasama yang tidak lama.

Jadi dengan dimikian maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Mozambik termasuk ke dalam klasifikasi Treaty Contract, karena perjanjian ini hanya mmeberikan hak dan kewajiban kepada dua negara tersebtu, paling utama adalah hubungan Kerjasama ini tidak melibatkan banyak negara atau Bilateral.  Beberapa alasan berikut ini;

·         Bilateral

Perjanjian yang dilakukan hanya melibatkan dua negara saja yakni Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik, tidak melibatkan negara-negara lain.

·         Fokus pada Kerjasama Investasi dan Perdagangan

Kontrak Kerjasama yang dilakukan dua negara ini lebih memfokuskan kepada perdagangan dan investasi sehingga hanya dilakukan secara bilateral.

·         Fokus pada kewajiban dan Hak-Hak Spesifik antar pihak.

Kewajiban dan Hak-Hak yang spesifik diantaranya membangun bagaimana cara untuk saling menguntungkan dalam sekor ekonomi melalui perdagangan dan investasi.

·         Tidak membentuk hukum baru.

Tidak membentuk hukum baru artinya adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ini tidak membuat atau membentuk hukum baru karena, sifatnya adalah menjalin kontrak Kerjasama, berbeda dengan Law Making Treaties yang membentuk hukum baru karena berkaitan dengan isu-isu negara seperti pertahanan, keamanan dan lain sebagainya.

 

2.    Dalam perjanjian tersebut pihak yang melakukan penandatanganan bukanlah kepala negara maupun kepala pemerintahan, melainkan Menteri. Berikan Analisa anda apakah Menteri dapat menandatangani suatu perjanjian internasional? Berikan dasar hukumnya!

 

Beberapa negara memang memberlakukan atau memberikan otoritas kepada Menteri untuk dapat menandatangani sebuah perjanjian internasional tanpa melibatkan kepala pemerintahan dalam hal ini presiden, salah satunya adalah pemerintahan Indonesia yang mana perjanjian Kerjasama internasional secara bilateral dengan pemerintahan Mozambik ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri yang ditunjuk oleh kepala negara.

Jadi dengan demikian dapat saya sampaikan bahwa memang benar di dalam sistem pemerintahan yang ada diindonesia, bahwa Menteri terkait hubungan antar negara dapat memiliki kewenangan untuk menandatangani sebuah perjanjian internasional atas nama negara, akan tetapi kewenangan atau otoritas ini biasanya diberikan oleh kepala negara kepada Menteri tersebut yang masih berkaitan dengan hubungan bilateral antar negara, Menteri yang diberikan kewenangan oleh kepala negara dan konstitusi yakni Menteri Luar Negeri atau Menteri yang bertanggung jawab atas hubungan dengan urusan luar negeri.

Didalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang “perjanjian internasional menyatakan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional atas nama negara, namun, presiden juga dapat menunjuk pejabat lain seperti; Menteri Luar Negeri untuk melakukan Tindakan yang sama seperti presiden atas nama negara”.

Jadi, kewenangan Menteri dalam menandatangani perjanjian yang dilakukan antar negara, dalam hal ini perjanjian yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara mozambik, boleh saja dan sah secara hukum atau konstitusi karena telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 11 sebagai dasar hukum dalam mengambil Tindakan tersebut.

 

 

Kesimpulan :

Perjanjian Bilateral yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan mozambik termasuk dalam perjanjian Treaty Contract karena hanya berlaku pada dua negara saja serta hanya berfokus pada perjanjian yang notabene pada kemakmuran ekonomi salah satunya berfokus pada perdagangan dan investasi. Yang membedakan Law Making Treaties dan Treaty Contract terletak pada jumlah negara dan aturan yang dibuat serta sector yang dijalin, Law Making Treaties lebih dari dua negara, serta memuat aturan-aturan baru dan biasanya lebih kepada pertahanan dan keamanan negara masing-masing. Terkait tandatangan perjanjian pemerintah Indonesia dan mozambik, Indonesia sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang mengatur bahwa Menteri dapat mewakili presiden untuk melakukan tandatangan perjanjian atas nama negara, jadi secara hukum apa yang dilakukan Menteri adalah sah dimata hukum.

 

Sumber Referensi :

 

HKUM4206 Hukum Internasional, Hubungan Hukum Internasional dan Nasional Modul 3. Universitas Terbuka, Tangerang.

Setkab.go.id [2023] pertemuan bilateral antara Indonesia dan republic mozambik, diakses pada rabu 18 April 2024, https://setkab.go.id/pertemuan-bilateral-antara-indonesia-dan-mozambik-di-kantor-presiden-mozambik-maputo-republik-mozambik-23-agustus-2023/

Antaranews.com [2023] perjanjian dagang Indonesia dengan mozambik siap di tandatangani, diakses pada rabu 18 April 2024, https://www.antaranews.com/berita/1023382/perjanjian-dagang-indonesia-mozambik-siap-ditandatangani

 



 

Komentar

Tampilkan

  • Analisalah apakah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Mozambik termasuk dalam perjanjian internasional yang law making treaties ataukah treaty contract ?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x