AESENNEWS.COM - Pengertian Sosiologi Hukum , Sosiologi dari segi etimologis berasal dari gabungan dua kata, yaitu “socius” dalam bahasa Latin yang berarti teman atau kawan, dan “logos” dalam bahasa Yunani yang dapat diartikan sebagai kata atau berbicara. Jadi, secara harfiah, sosiologi merujuk pada ilmu yang membahas tentang masyarakat.
Menurut Auguste Comte, sosiologi harus didasarkan pada pengamatan nyata dan bukan pada spekulasi atau anggapan semata mengenai kondisi masyarakat. Hasil pengamatan tersebut juga harus diorganisir secara teratur dan menggunakan metode yang sistematis dan metodologis.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.
Sosiologi hukum juga membahas tentang bagaimana institusi-institusi hukum seperti sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya beroperasi di dalam masyarakat. Selain itu, sosiologi hukum juga mempelajari berbagai isu sosial seperti kejahatan, pengadilan, dan hak asasi manusia serta bagaimana hukum dapat memengaruhi dan dihasilkan oleh isu-isu sosial tersebut.
Aliran-aliran dalam Sosiologi Hukum
Ada dua aliran utama dalam sosiologi hukum, yaitu aliran positif dan aliran normatif.
Aliran Positif
Aliran positif dalam sosiologi hukum lebih menekankan pada pengamatan empiris dan analisis data dalam studi tentang hukum dan masyarakat. Aliran ini mencoba untuk menggambarkan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat sebenarnya, dan bukan sebagaimana seharusnya bekerja dalam sebuah sistem ideal. Aliran positif juga sering menghasilkan penelitian yang berfokus pada bagaimana hukum berperan dalam masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi tindakan manusia, dan bagaimana hukum dan kebijakan publik terkait mempengaruhi masyarakat.
Aliran Normatif:
Aliran normatif dalam sosiologi hukum lebih menekankan pada teori dan nilai-nilai yang mendasari hukum. Aliran ini sering mempertanyakan apakah hukum tersebut adil atau tidak, dan mencoba untuk memperbaiki hukum yang dianggap tidak adil melalui advokasi dan aksi sosial. Aliran normatif juga mempelajari prinsip-prinsip moral dan etika dalam hukum, serta bagaimana hukum dan kebijakan publik harus mengikuti prinsip-prinsip tersebut.
Ruang lingkup sosiologi hukum adalah :
Dasar-dasar sosial dari hukum, atau basis sosial dari hukum, merujuk pada kaitan yang ada antara hukum dan masyarakat. Hukum adalah sebuah sistem yang dibuat oleh masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial. Oleh karena itu, dasar-dasar sosial dari hukum mencakup nilai, norma, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya yang membentuk dan mempengaruhi pembentukan sistem hukum dalam suatu masyarakat.
Beberapa contoh dasar-dasar sosial dari hukum meliputi:
a.Nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat mempengaruhi bentuk dan isi dari hukum. Misalnya, dalam masyarakat yang memiliki nilai-nilai demokrasi, hukum akan didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, dan keadilan.
b.Budaya masyarakat dapat mempengaruhi pembentukan sistem hukum. Misalnya, dalam masyarakat yang memiliki budaya yang kuat dalam menyelesaikan konflik melalui dialog.pembicraan tokoh permaslhn tersebut dan musyawarah, hukum dapat lebih cenderung untuk mempromosikan alternatif. Solusi jalan keluar penyelesaian sengketa selain melalui jalur peradilan.
c.Struktur sosial dalam masyarakat dapat mempengaruhi bentuk dan penggunaan hukum. Misalnya, dalam masyarakat yang memiliki ketimpangan sosial dan ekonomi yang tinggi, hukum mungkin lebih banyak digunakan oleh kelompok yang lebih kuat untuk menjaga kekuasaan dan privilege mereka.
d.Perkembangan teknologi dan ekonomi dapat mempengaruhi bentuk dan penggunaan hukum. Misalnya, kemajuan teknologi dan ekonomi dapat mempercepat terjadinya konflik antara individu atau organisasi, sehingga hukum harus beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya juga sangat penting untuk dipahami dalam konteks kaitan antara hukum dan masyarakat. Beberapa contoh efek hukum terhadap gejala sosial lainnya adalah sebagai berikut:
a.Efek deterrence
Hukum dapat memiliki efek jera pada individu atau kelompok yang melanggar norma dan nilai masyarakat. Efek ini dapat membantu menjaga ketertiban sosial dan mencegah terjadinya kejahatan.
b.Efek edukasi
Hukum dapat memiliki efek edukatif pada masyarakat. Dengan mengetahui hukum dan sanksi yang akan diberikan atas tindakan yang melanggar hukum, masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi hukum dan norma masyarakat.
c.Efek penegakan hukum
Penegakan hukum dapat membantu menjaga ketertiban .sosial dan mencegah terjadinya kejahatan. Kriminal kekerasan .yang melanggar norma norma hukum yang berlaku .Namun, penegakan hukum juga dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial, seperti penangkapan dan penahanan yang berlebihan.
Faktor yang dapat menghambat perkembangan sosiologi hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Sebagai disiplin ilmu, sosiologi hukum mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Namun, ada beberapa faktor yang dapat menghambat perkembangan sosiologi hukum, di antaranya:
a.Keengganan kalangan hukum
Beberapa kalangan hukum mungkin enggan menerima konsep sosiologi dalam praktik hukum. Mereka mungkin lebih memilih pendekatan hukum yang lebih tradisional atau konservatif dan mengabaikan kontribusi yang dapat diberikan oleh sosiologi.
b.Kurangnya pemahaman tentang sosiologi hukum
Banyak orang, termasuk kalangan akademisi dan profesional hukum, tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang sosiologi hukum dan kegunaannya dalam praktek hukum. Hal ini dapat menghambat pengembangan sosiologi hukum, karena kurangnya dukungan dan minat dari masyarakat hukum.
c.Terbatasnya dana dan sumber daya
Pengembangan sosiologi hukum membutuhkan dana dan sumber daya yang memadai. Terbatasnya dana dan sumber daya dapat menghambat kemajuan dalam penelitian dan pengembangan sosiologi hukum.
d.Tantangan metodologis
Sosiologi hukum melibatkan penggunaan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif yang kompleks. Tantangan metodologis dapat menghambat pengembangan sosiologi hukum, terutama jika kurangnya keterampilan metodologis di antara peneliti.
e.Tantangan politik dan sosial
Tantangan politik dan sosial, seperti tekanan dari pemerintah atau tekanan sosial yang tidak mendukung penelitian dan pengembangan sosiologi hukum, dapat mempengaruhi kemajuan disiplin ini.
b. Kontrol Sosial, Sosiologi Hukum juga menganalisis bagaimana kontrol sosial mempengaruhi perilaku dalam masyarakat. Kontrol sosial dapat bersifat formal, seperti hukum dan sistem peradilan, atau informal, seperti tekanan sosial, stigma, atau norma-norma budaya. Analisis sosiologi hukum melihat bagaimana kontrol sosial ini memengaruhi kepatuhan atau pelanggaran terhadap hukum dan bagaimana sistem kontrol sosial ini bekerja dalam menjaga keteraturan sosial.
c. Konflik dan Perubahan Sosial, Sosiologi Hukum menganalisis konflik sosial yang timbul dalam masyarakat dan bagaimana konflik ini mempengaruhi dinamika hukum. Konflik sosial dapat melibatkan pertentangan antara kelompok atau individu dengan hukum atau antara kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memiliki kepentingan yang berbeda. Analisis sosiologi hukum melihat bagaimana konflik sosial ini memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merespons atau meredakan konflik sosial.
d. Faktor Sosial-Ekonomi dan Politik, Sosiologi Hukum juga menganalisis faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi perilaku dalam masyarakat. Faktor-faktor seperti ketimpangan sosial-ekonomi, kekuasaan politik, struktur sosial, dan sistem nilai dapat memengaruhi cara individu dan kelompok berinteraksi dengan hukum. Analisis sosiologi hukum memperhatikan bagaimana faktor-faktor ini berkontribusi terhadap ketidakadilan atau kesetaraan dalam sistem hukum.
Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, kita dapat memahami bagaimana perilaku dalam masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh undang-undang dan peraturan hukum, tetapi juga oleh faktor-faktor sosial yang lebih luas. Analisis ini membantu kita memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, apabila terdapat kekeliruan di dalamnya mohon dimaafkan. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh