Tulang Bawang | Aesennews.Com |
Sesuai tugas dan fungsinya profesinya Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 dimana keberadaan jurnalis dan wartawan dalam menjalankan tugasnya, Namun sangat di sayangkan masih ada oknum-oknum yang menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan jurnalis dan profesi wartawan. Jum'at,. (22/03/2024)
Seperti yang dialami Kabiro media cetak dan onlen media ini beserta rekan media yang lainnya yang bertugas di kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dimana saat hendak bersilahturahmi dan Berkordinasi di Sekolah PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Di Desa Panca Mulya, kecamatan Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca Mulya, Hal yang di alami para awak media ini Terkesan menyepelekan tugas dan fungsi para jurnalis/wartawan.
Tugas jurnalis adalah merupakan pilar ke empat dalam menjalankan NKRI yaitu sebagai penyalur sarana informasi dimata publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar UU Pers No. 40 tahun 1999, para awak media jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Awak media yang berkunjung tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah "PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM", Desa Panca Mulya, Kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang ini, yang kini menjadi berpikirannya negatif bahwa kepala sekolah diduga alergi dengan kedatangan para awak Media/Wartawan dan diduga adanya indikasi dugaan adanya ketidak transparan dalam penggunan dana BOP, Sehingga saat kedatangan awak media dan rekannya malah oknum kepsek PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca Mulya
tersebut, memanggil suaminya selaku mantan kepala kampung Panca Mulya, kecamatan Banjar Baru, kabupaten Tulang Bawang, ungkapnya,,
Yang jadi pertanyaan apakah memang selaku kepala sekolah klo di kunjungi oleh awak media memang harus mendatangkan suaminya atau keluarga lainnya, yang bisa menyelesaikan atau menyampaikan semua urusan yang ada di sekolah PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca mulya Tersebut.
"Jadi ini sama saja diduga ada unsur adu domba antara para awak media dan selaku penguasa yang ada di sekolah PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca Mulya, atau memang ada unsur premanisme yang menjaga atau membekingi sekolah PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca Mulya tersebut, agar tidak ada para awak media yang bisa berkunjung atau bertanya tanya dan ber konfirmasi terkait adanya bantuan dana BOP.
Kami selaku wartawan/jurnalis kabupaten Tuba, meminta kepada dinas pendidikan kabupaten Tulang Bawang, agar segera mengambil sikap tegas terkait dengan permasalah ini agar segera bisa memberikan Teguran keras kepada oknum kepsek PAUD DHARMA WANITA SEKAR ARUM Panca Mulya, Klo kami wartawan atau jurnalis memang di lindungi oleh undang-undang pers, dalam segi peliputan atau wawancara,
"Klo hal ini di biarkan saja sama saja menghambat dan menghalangi pekerjaan kami selaku jurnalis/wartawan, itu artinya mereka yang menghambat atau menghalangi pekerjaan para awak media dan jurnalis mereka siap di tindaklanjuti dengan hukum yang berlaku, kami berharap kepada dinas pendidikan tulang bawang jangan sampai memberikan peluang buat para oknum kepsek untuk korupsi atau adanya penyimpangan dana-dana BOP dan adanya dugaan alergi dengan wartawan atau lainnya, Pungkasnya,."(*/Tim)