-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Tersangka Menggunakan Hak Pilih Orang Lain Dan Barang Bukti, Sudah Di Serahkan Ke Kejari Oleh Polres Halmahera Barat, Maluku Utara

AESENNEWS.COM
Thursday, March 7, 2024, 9:01:00 AM WIB Last Updated 2024-03-07T02:02:08Z
AESENNEWS.COM-Penyidik Gakkumdu Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, Telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang diterima oleh Kasipidum, Raka Aprizki Soeroso. 

Tersangka Tindak Pidana Pemilu tersebut diketahui berinsial AU (32 Tahun) warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. (Rabu, 6/03/2024).

AU diserahkan ke Kejari, lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu, yaitu. Menggunakan hak pilih orang lain, hal itu terjadi di Desa Sidangoli Gam Kecamatan Jailolo Selatan, pada tanggal 14 Februari lalu.

AU akan dikenakan dengan Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan ketentuan maka tersangka menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat AKP Bakry Syahruddin mengatakan, penyerahan tersangka serta BB itu berdasarkan hasil temuan Bawaslu Halmahera Barat nomor: 001/REG/TM/PL/KB/32/.03/II/2024, tanggal 14 Februari 2024. Terangnya

Perwira 3 balok emas ini mengaku, bahwa hal tersebut juga tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/06/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Halbar, tanggal 19 Februari 2024, serta surat Perintah Penyidikannya nomor: SP. Sidik/12/11/2024/Reskrim, tanggal 19 Februari 2024.

"Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Halmahera Barat sesuai surat pengantar: B/03/III/2024/Reskrim, tanggal 06 Maret 2024," Ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Ternate.

Diketahui sebelumnya, AU ini diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu pada 14 Februari kemarin dengan mencoblos menggunakan hak pilih orang lain. Sehingga Bawaslu berhasil mendapatkan temuan tersebut kini Tersangka Tindak Pidana berhasil ditemukan.

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka, mengakibatkan pembahasan hangat bagi masyarakat Maluku Utara dan sekitarnya, terkesan tindakan seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh siapapun karena akan beresiko berat. (Red/Jufri)
Komentar

Tampilkan

  • Tersangka Menggunakan Hak Pilih Orang Lain Dan Barang Bukti, Sudah Di Serahkan Ke Kejari Oleh Polres Halmahera Barat, Maluku Utara
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x