Bangka Belitung | aesennews.com – Penangkapan bos timah asal Belinyu oleh penyidik Kejati Babel pada Kamis (7/3/2024) lalu diwarnai aksi kejar-kejaran antara penyidik Kejati Babel dengan tersangka RS, pengusaha timah.
Dalam siaran pers Jumat (8/3/2024), Kasi Penkum, Asintel Intelejen, Fadil Regan mengungkapkan saat penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai tersangka.
Pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik langsung menetapkan RS sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar.
RS diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Pria ini diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
RS sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.
"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang sebesar Rp 16 miliar ," kata Fadil Regan, Kamis (7/3).
Mulai dari Januari tahun 2023, tersangka RS dan satu orang lainnya telah melakukan tipikor dengan cara merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Belinyu dengan tujuan melakukan penambangan timah.
(Redi sofian)