AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dengan diduga ada kejanggalan dan tidak kopratif nya serta kurang nya keterbukaan yang dilakukan pihak PJ & TPK di pemerintahan desa dalam melaksanakan suatu kegiatan pembangunan di Desa Pasirpanjang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Senin (25-03-2024)
Dari hal ini awak media sudah upaya untuk mendatangi dan menghubungi pihak PJ & TPK tapi diantara keduanya sulit di temui ,hingga di viralkan melalui suatu pemberitaan dengan judul TPK desa mantan kades program desa pasir panjang butuh pantauan & patut di pertanyakan (23-03-2024) dan berita kedua PJ desa Pasirpanjang diduga jarang masuk kantor untuk pembangunan DD thp 1 Ta 2024 hubungi TPK,Hal ini jelas ada apa saling lempar PJ itu harus ikut berperan semestinya "
Dari keterangan Prades yang enggan disebut kan namanya, Seharus nya pihak pelaksana kegiatan pembangunan desa itu harus transfaransi terbuka serta melibatkan beberapa PPKD desa dengan membentuk tim TPK bukan dilakukan hanya perorangan dengan mengatas namakan ketua PPK dan hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam aturan Permendagri tahun 2018 itu hanya ada tim saja yang melakukan kegiatan singkatnya.
Dari viral dipemberitaan hal desa Pasirpanjang di tanggapi oleh Plt Camat Picung ,Muklis " melalui Whas Upp nya beliau mengatakan "Terkait berita itu ,Muhun pak nanti akan kita panggil yang bersangkutan,Untuk konfirmasi dan apabila melanggar tentu akan kita sangkin sesuai ketentuan tegasnya.
Dari pihak terkait hal ini pjs desa serta TPK mantan Jaro Wahyu belum ada respon komentar untuk hak jawabnya dan masih menutup diri .
Reporter : A.b-Tim