-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pengertian dan Sejarah Hukum Pidana Diindonesia

AESENNEWS.COM
Sunday, March 17, 2024, 10:48:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:34Z

CAKAPHUKUM.COM, Hukum pidana diindonesia merupakan sebuah hukum atau aturan yang mana didasarkan pada sejarahnya yakni lain tidak lain dari pada era belanda yang telah digunakan ratusan tahun sebelum indonesia terbentuk. Pidana sendiri memiliki pengertian suatu penderitaan yang diberikan oleh penguasa kepada seseorang yang melanggar sesuatu, hal tersebut diungkapkan oleh C.S.T Kansil yang tertuang dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada tahun 1989.


Lebih rinci C.S.T Kansil menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan diancam dengan penderitaan siksaan. Kendati demikian bagaimana dengan sejarah hukum pidana diindonesia? mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi landasan utama yang digunakan oleh bangsa indonesia dalam menentukan sejarah ataupun landasan-landasan hukum yang ada mengenai pidana. 



Sejarah hukum pidana di Indonesia Indonesia saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) pada 2026 mendatang. Dikutip dari artikel jurnal Supremasi Hukum Pidana di Indonesia (2008) karya Bunyana Sholihin, KUHP yang masih berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial. Yakni, berupa terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie pada 1915. Adapun secara garis besar, sejarah hukum pidana Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa sebelum penjajahan, kolonial Belanda, kependudukan Jepang, dan kemerdekaan. 

1. Masa sebelum penjajahan Jauh sebelum masa penjajahan, banyak data yang menguatkan bahwa Nusantara telah memberlakukan norma-norma pidana berupa norma pidana adat. Norma pidana adat ini berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaan setiap kerajaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, beberapa kerajaan ada yang membukukan dan memberlakukan norma pidana secara turun-menurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya. Namun, ada pula kerajaan yang hanya memberlakukan dan menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan. Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya 2. Masa kolonial Belanda Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat. Hukum Belanda Kuno yang mengacu pada Hukum Romawi dibawa masuk ke Nusantara bersama kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Hukum Kapal Belanda berlaku terus sampai beberapa tahun setelah VOC berdiri pada 20 Maret 1602. Namun seiring waktu, Hukum Belanda tak lagi mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum di sejumlah bandar perdagangan. Karena merasa perlu memberlakukan aturan baru, Staten General (Badan Federasi Tertinggi) di Belanda memberikan kekuasaan kepada VOC untuk membuat aturan sendiri. Semua peraturan yang sudah dibuat tersebut kemudian dimuat dalam papan pengumuman di dinding kantor VOC. Aturan tertempel ini pun disebut sebagai Pelakat. Pelakat mencakup hukum privat dan hukum pidana. Peraturan pidana ini tetap berlaku sampai berlakunya Wetboek van Strafrecht voor de Eropeanen pada 1 Januari 1867 bagi orang Eropa. Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo? Sementara bagi bangsa Indonesia dan Timur Asing berlaku Wetboek van Strafrecht tertanggal 1 Januari 1873. Pada akhir abad ke-19, pemerintah kolonial merasa perlu melakukan unifikasi atau menyeragamkan hukum pidana. Pemerintah Belanda kemudian mengadakan kodifikasi (penyusunan) hukum pidana baru, yaitu Wetboek van Strafrecht 1881 dan diberlakukan secara nasional mulai 1 September 1886. Dengan demikian, mulai 1 September 1886, di Belanda hanya berlaku Wetboek van Strafrecht 1881 sebagai peraturan pidana. Di sisi lain, unifikasi hukum pidana juga dilakukan di negeri jajahan berdasarkan pengumuman Raja Belanda pada 15 Oktober 1915. Sejak saat itu, wilayah Hindia Belanda memiliki Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 yang merupakan perubahan dan penyesuaian dari Wetboek van Strafrecht 1881. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 pun dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda mulai 1 Januari 1918. Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana? 3. Masa pendudukan Jepang Masuknya tentara Jepang ke wilayah Hindia Belanda pada 8 Maret 1942 menggantikan kependudukan Belanda atas Indonesia. Berlangsung kurang lebih tiga tahun, penjajahan bangsa Jepang tak banyak berpengaruh terhadap aturan hukum pidana di Indonesia. Dilansir dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, pemerintah Jepang memberlakukan kembali peraturan zaman Belanda dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 aturan tersebut menyebutkan, semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah terdahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan pemerintahan militer. Oleh sebab itu, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 peninggalan Belanda masih tetap berlaku, di samping aturan pidana pemerintahan Jepang. Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum 4. Masa kemerdekaan Indonesia Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945, berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 mengatur: "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Dengan demikian, peraturan hukum pada masa itu termasuk Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch-Indie 1915 dan peraturan pemerintahan Jepang masih berlaku. Hingga pada 26 Pebruari 1946, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang tersebut antara lain mengatur: Mencabut berlakunya hukum pidana yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang. Mencabut semua aturan hukum pidana yang dikeluarkan Panglima Tertinggi Balatentara Hindia Belanda. Peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915. Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht dan selanjutnya diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mencabut atau mengubah beberapa pasal dari KUHP. Memuat beberapa tindak pidana baru. Menetapkan bahwa UU ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura terhitung mulai 26 Februari 1946.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/133000565/sejarah-hukum-pidana-di-indonesia-dari-sebelum-penjajahan-hingga-berlakunya?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Komentar

Tampilkan

  • Pengertian dan Sejarah Hukum Pidana Diindonesia
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x