AESENNEWS.COM, PADANG - Polemik Kasatker PJN 1 Wilayah Sumbar terkait pemberitaan pada tanggal 23 maret 2024 di beberapa media on'line, tentang pekerjaan PJN 1 Wilayah Sumbar PPK 1.3 proyek reservasi Jalan lintas nasional Bukittinggi batas Sumut senilai Rp.9.820.918.000.tahun anggaran 2024 Pelaksana PT. Pasindo Prima Kreasi pemenang melalui e-katalog
Hal tersebut mengundang kecaman dan reaksi keras dari Koalisi LSM Bersatu pasalnya Masudi selaku Satker PJN 1 Wilayah Sumbar ia terkesan mengadu domba media, kalau ingin melakukan konfrontir untuk klarifikasi silakan ke media yang memberitakan bukan mengadu media seolah-olah ada media kolega, ini ciri pejabat yang anti wartawan sehingga pilih kasih terang Samsuir Satrio Tanjung selaku Ketum Non Governorat Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM BIDIKRI) kepada wartawan (24/03/24)
Lalu di tambahkan Gusrisnto dari (LSM FARAK )Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi istilah pepatah mengatakan "di mana warung kita makan di situ kita cuci tangan" Di mana kita memberikan informasi disitu kita klarifikasi untuk memberikan hak jawab, tidak mengadu kawan -kawan media sehingga tidak ada kesan negatip kepada Masudi Satker PJN 1 Sumbar.
Kamin minta Dirjen Bina Marga Kemen PUPR copot saja itu Masudi selaku satker yang tidak pandai bermitra dengan wartawan imbuh Gurianto yang juga selaku ninik namak Dt.Sampono Alam selaku warga Agam
Kemudian di sambung oleh Darwin selaku ketua umum
LSM ACIA (Anti Corporation Investigasi Agency) menegaskan kalau tidak benar apa yang di investigasi oleh kawan-kawan media kelapangan artinya jawab sesuai UU Ri No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan wartawan juga di atur oleh UU Ri No 40 Tahun 1999 Tentang Tugas Pokok Pers jadi siapa saja boleh di konfirmasi sekalipun itu presiden kalau menyangkut pelayanan publik ya sah saja, bukan menutup ruang dengan mengarahkan sistim KOMPU atau entah apa pun itu namanya, sementara kawan -kawan wartawan sudah konfirmasi langsung dengan Masudi selaku Satkernya ya uda di jawab karna ini masuk di satuan kerjanya tinggal klarifikasi saja.
Lalu Darwin mengatakan lagi, tidak ada hubungannya dengan Directorat Jendral Kekayaan Negara UU Ri No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara itu internal BPJN Wilayah 1 Sumbar bagian keuangannya, bukan ke ranah publik, ini tidak nyambung ujar Darwin, ini memplesetkan ruang publik sementara Dirjennya ada Bina Marga bukan ngaur ngomongnnya, yang di tanya spesifikasi teknis pekerjaan bahwa Masudi salaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentu beliau tau pekerjaan jalan ko malah perbendaharaan yang di sampaikan
Kami atas nama Koalisi LSM Bersatu Sumbar minta Bapak Menteri Kemen PUPR copot Masudi selaku satker PJN 1 Wilayah Sumbar terkait sikap sombong pejabat negara yang di gaji rakyat.
Nanti kami akan bersurat ke Menteri PUPR untuk menindaklanjuti hal ini ujar Gusrianto mewakili kawan dari Koalisi LSM Bersatu.
Tim