-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Ketua Lembaga Ampera Soroti Hal Perkataan Kepsek SD ICMA di Duga Tak Paham Kegunaan Dana Bos

Wednesday, March 6, 2024, 11:14:00 PM WIB Last Updated 2024-03-06T16:19:38Z
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Dengan pemberitaan jilid dua ini ditayangkan terkait seputar  Program Bantuan Pemerintah tentang Dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) di Yayasan ICMA Wilayah Kecamatan Cikeudal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,Diduga kepala Sekolah tidak paham aturan Juklak dan Juknis dana Bos.Rabu (06-03-2024)

Dari awal pemberitaan sebelum nya awak media bersama tim sudah mengkonfirmasi seputar dana bos untuk pengunaan nya kemana saja dan sistim pencairan nya seperti apa,Namun kepsek SD ICMA ini tidak dapat menjelaskan bahkan berbalik tanya ,Maaf hal tentang dana Bos saya tidak bisa menjelaskan selain ke pihak dinas pendidikan singkatnya,Yadi Haryadi ,S.SI.

Dengan berita kedua ini awak media terbitkan hasil dari konfirmasi kembali untuk hak jawab dari berita pertama yang berjudul "Diduga Anggaran Bos di Yayasan ICMA Cikeudal Tidak Transparan" dan Belia menjawab ( Mangga...Buat perawatan saja gak cukup dana Bos mah) dan awak media meminta keterangan seputar pengunaan dana bos di yayasan tersebut ,Beliau menjawab melalui Whas Upp nya ,(Siap lanjutkan saja pak ) dengan singkat.

Dari kejanggalan jawaban kepala sekolah ini ,Awak media meminta  tanggapan ke salahsatu Lembaga Ampera yang ada di menes.

Tanggapan ketua lembaga AmperA ,Rozi" Mengatakan dan ikut menyayangkan- tanggapan Kepsek ICMA seperi itu- itu jalas-jelas, Seorang Kepsek tidak memahami Juklak dan Juknis- Bagaimana Dana BOS itu harus digunakan dan seperti tidak memahami dan 
apa saja yang tidak boleh dibiayai Oleh Dana bos  Tersebut tegasnya.

Masih dikatakan beliau dan itu berarti selain bagian  itu  di Yayasan ICMA Patut diduga telah terjadi Penyimpangan Dana BOS)- maka meminta kepada pemerintah baik Inspektorat maupun Kejaksaan ,kita harapkan agar segera melakukan Penyelidikan,, dan apabila terbukti- mohon oknum yang terlibat segera ditindak sesuai UU No.30.Thn 2000- tentang Tindak Pidana Korupsi pungkasnya,Rozi.

Reporter : A.Sururi -Tim
Komentar

Tampilkan

  • Ketua Lembaga Ampera Soroti Hal Perkataan Kepsek SD ICMA di Duga Tak Paham Kegunaan Dana Bos
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x