AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program bantuan pemerintah untuk pendidikan mulai dari tingkat TK ,SD,SMP dan SMA/SMK berupa Dana Bos untuk bantuan siswa/siswi melalui sekolah dana BOS harus tersalurkan sesuai aturan dan peruntukan nya,Namun seperti disekolah yayasan Islamik Centre Herwansyah di Wilayah Cikeudal di duga tidak Transfaran.
Padahal setau kita segala bentuk program dari pemerintah sipat nya harus tranfaransi ,Apalagi hal dana bos untuk bantuan siswa dari Kemendigbud yang melalui dinas pendidikan telah di atur undan-undang ( UU ) Juklak Juknis nya dan peruntukan nya seperti tidak boleh masuk Rekening Pribadi maupun cara kegunaannya untuk kebutuhan Siswa/Siswi dan kebutuhan sekolah harus transparan dan tidak di tutup tutupi.
Dan hal dana bos ini di katakan oleh Kepala Sekolah Dasar di Yayasan Islamik Centre Herwansyah SDIT ICMA ,Yadi Haryadi S.Si " Untuk penggunaan dana bos di yayasan secara teknis kita laksanakan sesuai SOP dari dinas dan dialokasikan sesuai jumlah Siswa / Siswiuntuk SD di yayasan ini ada 190 Orang dan per siswa mendapat kan Rp.900.000 ( Sembilan ratus ribu rupiah ) jelasnya kepada awak media ,Selasa (6-03 -2024).
Masih dilanjut untuk hal dana bos ini saya tidak bisa menjelaskan secara mendetil tentang penggunaan anggaran dana bos di sekolah ini,Kecuali saya berikan penjelasan secara rinci karena ini peranan dan bagian pihak dinas terkait jelasnya.
Ditambahkan maaf ,Saya tidak bisa menjelaskan maslah anggaran BOS, kecuali yang menanyakan nya orang dinas. Baru saya akan menjelaskannya dan Maaf saya cuma punya waktu dari jam 08.00 sampai 08.30 WIB, sekarang sudah jam 08.48 WIB sudah habis waktu nya". Tutupnya Kepala Sekolah SDIT ICMA Yadi Haryadi S.Si
Reporter : A.Sururi - Tim