AESENNEWS.COM, TANGERANG - Menyikapi berbagai macam polemik yang terjadi di Pemerintahan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda menggelar aksi demonstrasi mengenai kinerja Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya. Kamis, 21/03/2024.
Berdasarkan keterangan dari data yang dikumpulkan oleh LSM Ksatria Muda bahwanya sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023 diduga terdapat Barang Milik Daerah (BMD) yang dibawah pengelolaan Sekretaris Daerah (SEKDA) dengan tidak dilaksanakan secara memadai.
Hal itu dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berpotensi akan kehilangan aset yang berdampak pada kerugian daerah yang cukup signifikan.
Sementara pada tahun 2021, Bupati Tangerang telah membentuk tim survey tentang pengadaan tanah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 596.1.Kep. 1904-Huk/2021 Tanggal 31 Desember 2021 dengan susunan keanggotaan dan penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah (SEKDA).
Dijelaskan, sesuai dengan surat keputusan Bupati tersebut, tim survey memiliki tugas, diantaranya untuk melakukan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil kegiatan survey lokasi pengadaan tanah.
Pelaksanaan survey awal pada tanggal 23 Februari s.d 21 Maret 2022 sesuai dengan surat kepala dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022 atas pelaksanaan survey tersebut diduga terdapat beberapa permasalahan.
Diantaranya seperti tim survey yang tidak menuangkan hasil survey awal dalam bentuk berita acara, melainkan dengan bentuk laporan survei tanpa memuat tanggal, lokasi tanah, jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan berupa alas hak berikut luas tanahnya.
Dan tidak mencantumkan harga pasaran disekitar serta NJOP atas tanah tersebut, informasi kesesuaian RT RW, atau belum menyediakan informasi perkiraan luas tanah lahan yang dibutuhkan serta surat dukungan teknis dari DTRB.
Tak hanya itu, Moch Maesyal Rasyid yang masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah terindikasi menempuh kampanye praktis, hal itu terbukti dengan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk dan banner yang mempromosikan dirinya menjadi bakal calon Bupati Tangerang.
Padahal menurut Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Moch Maesyal Rasyid sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang akan berakhir sampai dengan batas usia pensiun pada Tanggal Juni 2025 mendatang.
Artinya, berdasarkan surat keputusan tersebut dapat disimpulkan bahwa Moch Maesyal Rasyid, M.S masih berstatus sebagai ASN yang seharusnya menjaga netralitas dari politik praktis.
Namun kondisi dilapangan menunjukan seolah terdapat gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam mengkampanyekan serta memasang gambar dan spanduk serta bantuan yang mengatasnamakan Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang.
Menyikapi hal itu, Asmudyanto Ketua Umum LSM Ksatria Muda sekaligus sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor Bupati Tangerang, dalam orasinya dia menyampaikan beberapa tuntutannya.
Asmudyanto meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai polemik yang telah beredar di masyarakat umum.
"Kami meminta Sekda agar berikan klarifikasi atas pelaksanaan kinerjanya dalam mengelolah BMD dan Survey Pengadaan Tanah yang diduga tidak memadai serta berpotensi menimbulkan masalah dimasa yang akan datang," ungkap Asmudyanto kepada Wartawan.
Untuk menjaga Etika ASN kata Ketua LSM Ksatria Muda, dan demi menghindari Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, serta untuk menjaga netralitas serta konflik kepentingan penyelenggara pemerintahan, dia mendesak agar Sekda Kabupaten Tangerang untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami mendesak Moch Maesyal Rasyid untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Reporter : Dedi B - Tim