AESENNEWS.COM, PEKANBARU-- Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat di Jalan Pesantren, KM 9, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Bahwa Keberadaan Kandang Ayam di Kawasan Perumahan yang ada di Lokasi tersebut benar-benar telah Mengancam Keselamatan Warga, Kandang Ayam itu sudah membahayakan, baik itu dari Aspek Pencemaran dan atau Polusi Udara, dari Aspek Kesehatan Warga sekitar, hingga Kasus Penyebaran Penyakit Hewan Ternak yang sudah merugikan Warga setempat.
Sebelumnya temuan itu juga sudah langsung disampaikan ke Sekretaris Desa (Sekdes) Karya Indah, M Nur.
Melalui sambungan selulernya, M Nur katakan bahwa pihaknya segera mengecek lokasi yang dimaksud. Keberadaan Kandang Ayam itu menjadi atensi bersama. Pola Relokasi mesti dilakukan. Jangan sampai berjatuhan korban, baru semua pihak sibuk tak tentu arah.
"Lebih kurang 2 Minggu yang lalu kami hubungi Pak Sekdes M Nur, percakapan itu saya Speakerkan, agar Warga yang hadir bisa juga ikut mendengar. Namun, nyatanya sampai saat ini, Kamis (8/2/2024) Pemerintah seakan tutup mata, mungkin tunggu banyak dulu yang jadi Korban, barulah sibuk tak tentu arah" ujar Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Koordinator Masyarakat di Jalan Pesantren KM 9 Garuda Sakti itu tegaskan, bahwa pihaknya segera lakukan sikap yang lebih serius lagi. Keberadaan Kandang Ayam itu harus di Evaluasi dan Pola Relokasi ataupun Pemindahan adalah Solusi terbaik. Warga disana Aman, pemilik usaha ternak itu juga bisa lebih tertib lagi.
Larshen Yunus yang juga merupakan Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan bahwa, Lokasi di Perumahan yang dimaksud terbebas dari segala bentuk Penyakit Ternak. Warga disana sudah sangat kenyang dengan Keberadaan Lalat, imbas dari Kotornya kondisi Kandang ayam tersebut.
"Tolong Kami Pak Camat Tapung dan Kades Karya Indah, Kandang Ayam ini Bahaya Sekali" ujar Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau, mewakili dari Aspirasi masyarakat setempat.
Bahkan menurut Alumni dari Kampus Universitas Riau dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, pihak Pemilik Kandang Ayam Wajib memberikan Ganti Rugi berupa Sagu Hati terhadap para Korban, yang selama ini sudah cukup sabar menghadapi kondisi tersebut. Masyarakat disana benar-benar telah dirugikan. Ancaman Penyakit Ternak sudah sangat Mengkhawatirkan sekali.
"Ayolah Pak Camat dan Pak PJ Kades Karya Indah. Jangan sampai kasus seperti itu Justru sampai di Meja PJ Bupati Kampar. Mari Berkhidmat!! dengarkan Keluhan Rakyat!! itu bukan sekedar bicara tentang sekedar Keluh Kesah, tapi Keberadaan Kandang Ayam itu sudah menjadi Ancaman. Tolong kami Pak Camat dan Pak PJ Kades Karya Indah" ungkap Larshen Yunus, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.
Terakhir, Surat Resmi Pengaduan Masyarakat yang juga disertai dengan Petisi Penolakan Kandang Ayam tersebut segera di sampaikan, baik itu ke Kantor Camat Tapung Induk, Kantor Desa Karya Indah, hingga ke Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Kampar. (*)