AeseNNews.com - Tangerang - LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.
Pemerintah pun membagikan tabung gas dan kompor gas gratis kepada kelompok masyarakat bawah ini. Meski kini tingkat kesejahteraan masyarakat mulai membaik, aturan tersebut belum berubah.
Biasanya, LPG 3 Kg ini dijual dengan harga yang sangat terjangkau, karena LPG 3 Kg memang khusus disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.
Seperti pengoplosan Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kawasan Perumahan Griya Tangerang Asri, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diduga milik salah satu Oknum RW setempat.
Berawal dari Informasi warga, Wartawan bergegas mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi tersebut, setelah melakukan penelusuran, benar saja nampak adanya aktivitas ilegal pengoplosan gas subsidi ke non subsidi didalam gudang.
Saat dikonfirmasi, seseorang yang diduga tangan kanan pemilik gudang mengatakan bahwa lebih baik berbicara diluar area perumahan saja. 29/1/2024
Disela-sela obrolan, datanglah seorang pria berbadan tegap bertelanjang dada yang mengaku sebagai anggota dari organisasi masyarakat, tiba-tiba dirinya mengintimidasi Wartawan dengan nada tinggi.
"Mau ngapain kalian, ngapain dini hari gini duduk-duduk di depan teras rumah saya, Apa urusannya dengan Media dan LSM," ucap pria itu dengan suara sedikit lantang.
Tak menunggu lama, demi menjaga kondusifitas Wartawan langsung pergi meninggalkannya, supaya tidak terjadi keributan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Selang beberapa waktu kemudian, seseorang yang diduga sebagai pemilik tempat gas oplosan tersebut, meminta Wartawan untuk kembali dan bertemu dengannya.
Setelah Wartawan berusaha menemuinya untuk menggali informasi kembali, namun salah satu pemiliknya ini terkesan mempermainkan dan menepis praktek usaha ilegal yang digelutinya tersebut, sehingga dirinya alergi terhadap Wartawan karena takut dipublikasi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Rajeg segera tangkap dugaan pelaku usaha ilegal gas oplosan yang berada di wilayah hukumnya.
Sampai berita ini diterbitkan Polsek Rajeg belum dikonfirmasi.
(Dedi/Tim)