Pasutri tersebut, Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) yang merupakan Warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, diringkus di Jalan lintas Rawa Jitu Kec. Penawar tama Kab. Tulang Bawang , yang diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu 7 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 2,22 gram dan Uang Tunai dengan Total Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Kamis 8 Februari 2024 menjelaskan,
Jika 1 paket sabu seberat 0,66 gram milik Andre (21) dan Mualim (27) yang didapat dengan cara membeli kepada Pasutri Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) tersebut.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Andre dan Mualimin setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Rabu, 7 Februari 2024, pukul 13.45 WIB, di Jalan poros Tiyuh Mercubuana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat mereka mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya, Pasutri Warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, Pasutri tersebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, AKP Yopi Hariyadi, S.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, langsung bergerak memburu bandar sabu tersebut. Rabu, 7 Februari 2024 sore, pukul 17.45 wib Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari sedang mengendarai mobil toyota kijang kapsul warna biru di Jalan lintas Rawa Jitu Kec. Penawar tama Kab. Tulang Bawang ,Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Yopi.(humas_tubaba).(**)