AESENNEWS.COM Probolinggo - Masa Tenang Pemilu, sebagai tahap akhir sebelum pencoblosan dimulai, berlangsung dari Minggu hingga Selasa (11-13/2). Selama masa ini, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Untuk mendukung pelaksanaan masa tenang, Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, aktif bersama KPU dan Bawaslu untuk menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Probolinggo. Penertiban ini dilakukan pada Minggu (11/2) dini hari setelah KPU Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Masa Tenang dan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Aksi penertiban dimulai di sekitar Kantor KPU Kota Probolinggo.
Nurkholis, bersama Ketua KPU, Ahmad Hudri, dan Ketua Bawaslu, Johan Dwi Angga, memimpin rombongan yang bergerak menuju perempatan Randu Pangger untuk menertibkan sejumlah APK di area tersebut. Berbagai jenis APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, billboard, dan sticker harus ditertibkan sesuai ketentuan selama masa tenang.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menjelaskan bahwa pembersihan APK dan bahan kampanye harus selesai paling lambat H-3 sebelum hari pemungutan suara. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang selama masa tenang.
“Masa tenang berlangsung selama 3 hari. Kami berupaya agar penertiban selesai besok. Malam ini, kami juga meminta dukungan PPS di tingkat kelurahan untuk membantu pembersihan alat peraga dan bahan kampanye,” ungkap Hudri.
Nurkholis, yang turut serta dalam penertiban APK dini hari, menyatakan bahwa meskipun tugas utama penertiban ini ada pada Bawaslu, pihaknya memantau agar tahapan pemilu dapat berjalan tertib dan lancar, termasuk di masa tenang.
“Edaran tentang penertiban APK sudah disampaikan kepada partai politik dan tim pasangan calon. Idealnya, mereka juga menertibkan APK yang dipasang sendiri. Sehingga tidak perlu menunggu Bawaslu untuk melakukannya,” katanya.
(SB)