-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Pemasangan APK Dinilai Menyalahi Aturan Ketua LSM Gasak:Kita Akan Viralkan

Saturday, January 20, 2024, 8:19:00 AM WIB Last Updated 2024-01-20T01:19:41Z

 


LampungBarat.|AESENNEWS.COM |Alat Peraga Kampanye yang beberapa hari sebelumnya sudah diberitakan namun tak ada Respon positif dari Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional nomor urut 2 dapil 1 Muhammad Effendi hal tersebut membuat Wildan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat kembali Angkat Bicara pada.jum'at (19/01/2024).


Wildan mengatakan telah memberikan teguran untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 70 Huruf H Undang Undang No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Teguran tersebut di kirimkan kepada salah satu keluarga Calon Legislatif melalui media sosial (Facebook) meminta alat peraga kampanye tersebut di tempat sebagaimana mestinya


Hal tersebut mendapatkan Respon dari salah satu anggota keluarga tersebut namun pada saat Tim Investigasi Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat turun kelapangan masih melihat alat peraga kampanye yang di maksud masih saja ditempatkan di pepohonan dan Pos Ronda.


Wildan sapaan akrab Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat kembali angkat bicara karena menurutnya kritik yang di kirimkan tersebut sangat menghargai Calon Legislatif karena itu hanya disampaikan melalui pesan kepada salah satu keluarga untuk menjaga Nama baik Calon Legislatif.


"Saya sudah memberikan teguran terhadap Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional Muhammad Effendi beberapa hari Lalu namun belum ada Tindakan padahal itu sangatlah sopan bagi saya karena tidak lansung saya publikasikan di media sosial untuk menjaga nama Baik Calon Legislatif, saya hanya menyampaikan kepada salah satu keluarga untuk menempatkan alat peraga kampanye tersebut di tempat yang tepat prosedur".


Masih kata Wildan"pada saat itu kami tunggu dalam kurun waktu 1x24 namun takutnya pihak calon Legislatif masih ada kesibukan makanya kami tunggu sampai hari ini namun kita lihat sendiri kritik saya tidak ada tindakan baik sehingga hal tersebut harus kita publikasikan agar masyarakat tau".


Dalam hal itu Wildan juga meminta kepada SatPol PP kabupaten Lampung Barat dan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan nanti nya akan dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat dan juga di saksikan oleh Rekan Rekan Awak Media.! APK Ditempatkan Tidak Sesuai Prosedur Masyarakat Sebut Belum Jadi Wakil Rakyat Sudah Menyalahi Aturan


Lampung Barat.Dimasa kampanye ini banyak sekali peristiwa peristiwa yang terjadi tidak terkecuali Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang saat ini tengah Menjadi sorotan.Jumat (19/01/2024).


Pemasangan alat peraga Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional Muhammad Effendi yang beberapa waktu lalu dikomentari oleh salah satu elemen masyarakat rupanya belum ada tindakan jelas dari Pihak peserta pemilu.


Hal tersebut saat ini mendapatkan komentar dari masyarakat yang tak ingin disebut namanya mengatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut memang berbeda dengan lain.


"Saya juga heran melihat Pemasangan Baleho tersebut karena saya lihat yang lainnya menggunakan kayu atau pun bambu dan ini kok di pasang di pohon" 


Masih katanya "ini masih Caleg saja sudah menyalahi aturan apalagi nanti jika sudah menjadi wakil Rakyat,maka dari itu saya berpesan kepada masyarakat untuk memilih yang memang benar benar akan bekerja untuk Rakyat dan jangan seperti ini dari semasa kampanye saja sudah tak patuh aturan". ujarnya.


Di lain tempat juga Awak Media mewawancarai salah satu masyarakat untuk meminta tanggapan dari pemasangan alat peraga kampanye tersebut.


Cs selaku masyarakat yang tidak ingin disebut namanya merupakan warga kecamatan Sukau Kabupaten juga turut mengomentari terkait permasalahan tersebut ia mengatakan hal yang sama seperti diatas dan ia sangat menyayangkan hal tersebut.


"Saya juga menilai bahwa seorang calon Legislatif yang nantinya akan mewakili aspirasi kami namun sekarang saja menunjukkan ketidak patuhannya terhadap peraturan hal tersebut sangat kami sayangkan".


Masih kata cs"saya berharap kepada Bawaslu untuk segera melakukan tindakan dan juga kepada SatPol PP segera melakukan penertiban


Selain dari itu saya meminta kepada Rekan Rekan Awak media untuk meliput pemasangan Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan agar masyarakat diluar sana mengetahui"tuturnya.

Komentar

Tampilkan

  • Pemasangan APK Dinilai Menyalahi Aturan Ketua LSM Gasak:Kita Akan Viralkan
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x