Bandar Lampung | AESENNEWS.COM | Surat permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung Dengan nomor surat:101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV. LAMP/I/2024 tertanggal hari Kamis, 25 Januari 2024, tidak di tanggapi oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Non Vertikal Tertentu.
Hal tersebut menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera di Tanjung Sari.jelas Kadiv Investigasi GMBI Provinsi Lampung Sugeng Purnomo.
Lebih lanjut di katakan nya,” Sehubungan dengan Audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung yang tidak menemui titik temu (DEADLOCK) maka LSM GMBI (LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Wilayah Teritorial Provinsi Lampung menyampaikan surat permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung Dengan nomor surat:101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV. LAMP/I/2024 tertanggal hari Kamis, 25 Januari 2024.
Hari / Tanggal : Rabu, 31 Januari 2024
Waktu : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Kantor Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah Lampung.
Lebih lanjut di katakan nya, Permasalahan yang telah disampaikan pada saat Audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN belum tuntas, dikarenakan adanya salah pemahaman yang dengan sengaja dibuat untuk menutupi permasalahan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana sebenarnya LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung di dalam audiensi di kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung hanya ingin menanyakan / Klarifikasi atas temuan tim investigasi Prihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi ganti rugi Pembebasan Tanah untuk kepentingan Jalan TOL Trans Sumatera di Tanjung Sari Lampung Selatan.
Akan tetapi pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menghindar dan tidak menjawab surat klarifikasi yang disampaikan oleh kami GMBI di karenakan adanya surat pencabutan surat kuasa yang tidak jelas dasar hukumnya dan dengan sengaja dibuat untuk menghindari / menutupi permasalahan yang di sampaikan oleh LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung.
“Maka dari itu kami LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung akan terus bergerak mencari jawaban hasil temuan Tim Investigasi Demi Tegaknya Hukum di NKRI, Fiat Justitia Ruat Caelum keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh” tegas Sugeng Purnomo.
Kami ingin dalam Audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung agar menghadirkan atau mengundang KAKANWIL ATR/BPN Provinsi Lampung selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan TOL Bakauheni Terbanggi Besar Lampung.
Adapun dasar permohonan audiensi Jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung antara lain: atas dasar Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Sdr. Candra Aprihantara bin Abbas Hadi Sanyoto (Alm) kepada LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung tertanggal 15 Januari 2024 dan hasil temuan oleh Tim Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kadiv Investigasi LSM GMBI Sugeng Purnomo.
“ Dalam Pernyataannya Eko Selaku Sekretaris Wilayah Lampung LSM GMBI, yang patut di garis bawahi bahwa LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung akan mengusut tuntas permasalahan yang sudah disampaikan di atas, jika diperlukan kami akan melakukan aksi masa dan melaporkan perihal ini ke KPK dan Kejagung. GMBI SEKALI MELANGKAH Ke Depan PANTANG UNTUK MUNDUR.
(Tim).