AESENNEWS.COM, Pekanbaru --..Mutasi pegawai dengan mengisi kekosongan merupakan hal yang wajar di setiap pemerintahan dengan tujuan untuk penyegaran, evaluasi dan promosi . Namun, Mutasi pegawai harus sesuai dengan kaedah hukum dan peraturan tanpa menzalimi ASN yang terkena dampak.
Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru sedang berbenah dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, diperlukan adanya tim yang solid dalam melaksanakan tugas. Namun, perlunya mutasi dan mengisi kekosongan beberapa OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang telah ditinggal pensiun dan meninggal dunia.
Ketua Umum Putera Pejuang Penerus Bangsa Prov Riau, Fadila Saputra mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru harus lebih selektif dalam melakukan mutasi. Dan jangan sampai menzalimi ASN yang terkena dampak mutasi. Mutasi pegawai sangat wajar namun harus sesuai dengan peraturan. " Saat ini, terdapat beberapa OPD yang kosong. Dan itu sangat perlu di isi dengan pejabat definitif. Yang penting Baperjakat dalam menempatkan pejabat harus selektif dan memberikan data sebenarnya yang sesuai fakta," tegas Fadil.
Fadil menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kemendagri, KASN, BKN, dan Ombudsman Riau tentang perkembangan terkait pemerintah daerah. " Semoga Pemko Pekanbaru selalu taat aturan mengenai mutasi ASN, sebab jikalau ada bermasalah atau data palsu, maka mutasi tersebut dapat dibatalkan. Kasian teman-teman yang dapat jabatan kalau dibatalkan karena akan mengembalikan kerugian Negara akibat tidak syah nya jabatan yang mereka emban," jelas Fadil.
Dikatakan Fadil lagi, diri nya berharap agar Ketua Baperjakat melakukan koordinasi dan penilaian yang benar sebab Baperjakatlah yang akan bertanggung jawab atas mutasi pegawai yang akan dilakukan. " Jabatan Pj Kepala daerah adalah sementara, namun Ketua Baperjakat merupakan jabatan definitif tertinggi di Pemerintah kota Pekanbaru. Oleh karena itu, kedepannya harus lebih hati-hati dan selektif ," tutup Fadil.