AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Bagian Hasil Pendapatan Dan Restribusi Daerah (BHPRD) yang telah di tegas kan oleh pemerintah -Pandeglang untuk Kas Pajak Daerah dan yang juga ada kaitan melalui ajuan Anggaran Dana Desa (ADD) di semua desa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dari pantauan dan beberapa keterangan dari kades yang purnabakti maupun yang masih menjabat saat ini, Terkait BHPRD yang telah di ajukan melalui Siltap ADD di tahun 2023 dan akan di cairkan melalui anggaran siltap ternyata tidak sesuai dalam rencana hingga di akhir tahun 2023 dan hal ini tidak ada kejelasan dalam pencairan keuangan anggaran desa karena pencairan nya tidak sesuai dengan yang di ajukan oleh masing-masing desa di wilayah -Pandeglang.
Pasalnya hal ini sampai di akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 ini, masa jabatan kami sudah habis digantikan oleh PJ dan yang lebih miris nya ajuan siltap prades yang melalui ajuan BHPRD (Bagi Hasil Pendapatan Daerah ) itu tidak semuanya dapat di cairkan ,Contohnya desa kami pengajuan siltap Rp. 20 juta yang dapat dicairkan hanya Rp.8 juta dan itu sisanya kemana ?
Masih dilanjut setau kami dari anggaran pajak desa selalu membayar pajak minimal 50% yang dibantu oleh pajak Kecamatan 50%=terpenuhi padahal mengingat anggaran DD itu sudah tidak bisa di robah untuk setiap desa nya tegas,WI "kepada awak media ,Jumat (12-01-2024).
Disisi lain dikatakan juga oleh kades yang masih menjabat ,yang tidak mau dijelaskan namanya . Hal senada Hasil pajak daerah melalui pemerintahan desa BHPRD yang dibayarkan setiap anggaran ADD dalam pertahun, Tetapi saat ini dari ajuan siltap di akhir tahun 2023 ini tidak terealisasi semua dalam pencairan dananya hanya sebagian tutupnya,IP .
Dari terbitnya hal ini dalam pemberitaan ,Awak media sudah upaya menghubungi pihak terkait,Namun belum mendapat penjelasan baik dari pihak Kecamatan maupun dari pihak DPMPD -Pandeglang untuk Siltap ADD -BHPRD di akhir tahun 2023 dan kita masih menggali hak jawaban nya.
Reporter : Ab- Sururi