LAMPUNG BARAT,| AESENNEWS.COM |Viralnya pemberitaan mengenai kondisi ambulance BE 9821 M yang tidak layak dan cenderung membahayakan karena kaca belakang sisi kiri sudah pecah, dan juga menunggak pajak dan Nopol mati.
Polemik Ambulance yang terjadi karena tidak ada keterangan yang jelas dari pihak Puskesmas, mengenai hal itu sampai terjadi, seakan akan bungkam dan merasa tindakannya yang mengabaikan perawatan Ambulance dan tidak taat pajak tersebut sesuatu hal yang benar, padahal mengenai kaca dan bemper depan dan belakang mobil Ambulance tersebut sangat membahayakan, ketika di pakai saat mengantarkan pasien/masyarakat Suka Maju Lombok ketika akan dirujuk yang notabene dengan kondisi kaca seperti itu, bukan hanya sebagai penghambat akan tetapi sangat membahayakan keselamatan.
Terkait juga Ambulance tersebut menunggak pajak dan Pelat Nopol Mati, merupakan contoh dan preseden yang buruk untuk kepala Puskesmas tersebut, dimana saat pemerintah Lampung Barat gencar mengkampanyekan wajib dan taat pajak kepada masyarakat Lampung Barat, namun disisi lain ada seorang kepala Puskesmas yang lalai dalam membayar pajak kendaraan operasional Plat merah dilingkupnya, sedangkan secara yang kita pahami Puskesmas itu pasti punya anggarannya karena termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan yang sudah barang tentu pasti dibuatkan anggaran untuk kendaraan dinas tersebut, tapi kenapa bisa terlambat membayar nya??dikemanakan dulu uang tersebut, Itu yang menjadi pertanyaannya publik.
Menurut Suyanto “ini contoh oknum ASN sekelas kepala Puskesmas yang tidak paham aturan, harus nunggu viral dulu baru di selesaikan tunggakan pajak, baru sibuk menservis mobil yang kondisinya tidak laya. Selama ini kemana saja?, itu kaca Ambulance dengan kondisi seperti itu sama saja mengambil resiko mencelakai nyawa orang lain”. Ucapnya.
Lanjutnya “makanya ini pemerintah Lampung Barat baik itu PJ Bupati Lampung Barat, Dinas Kesehatan harusnya mengambil tindakan, ini sudah nyata nyata memberikan contoh yang buruk di bidang pelayanan, copot itu kepala Puskesmas, biar menjadi contoh buat yang lainnya..!!!”
Memang sudah selayaknya baik itu Inspektorat, pemerintah Lampung Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan mengambil tindakan dengan memberikan sangsi untuk kepala Puskesmas Suka Maju Lombok Seminung ini, karena sudah jelas lalai dalam urusan pajak kendaraan operasional (Ambulance) maupun dalam pemeliharaan kendaraan tersebut.
Penulis : (Kaperwil Lampung)