AESENNEWS.COMSUMSEL -- Rekan-rekan Media yang saya hormati,
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG.
Bahwa M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.
Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya Terpidana M. YANI ALIAS JENGGO BIN YAHYA NANANG pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Palembang, 15 Desember 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum,