AESENNEWS.COM, KALTENG, -- Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 14 Desember 2023 telah dilakukan penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., terhadap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, dengan kasus posisi sebagai berikut :
- Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP;
- Pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT;
- Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), dimana PT. PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT. PLN sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Direktur PT. BIG, namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN;
- Bahwa Sdr. RRH selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun Sdr. RRH mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).
- Pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT;
- Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.
- Bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Sdr. RRH sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga;
- Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, sebagai berikut :
Tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
Tersangka DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG)
Tersangka BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ)
Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto
Tersangka AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)
Tersangka MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo