AESENNEWS.COM, RIAU- Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs, Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan, dugaan "permainan" realisasi program kerjasama media di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, perlu ditelusuri.
"Ini masih bersifat dugaan. Jadi harus diinvestigasi. Siapa saja yang terlibat. Baik dari kalangan Diskominfo. juga dari pihak pengusaha media," kata Wahyudi, Ahad (3/12) di Pekanbaru.
Wahyudi mengatakan hal itu, dalam perbincangan dengan Ketua Umum, Dewan Pimpunan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia.
Menurut Wahyudi, berdasarkan data yang dihimpun Toro, permainan dugaan persekongkolan dan monopoli kerjasama media ini, tergolong dahsyat.
"Tetapi, lebih dahsyat lagi, tindakan susulan, dugaan sekelompok oknum yang mengmbil keuntungan dari permainan itu," kata Wahyudi.
Di sisi lain, Toro mengungkap hasil temuannya tentang trik permainan dalam realisasi Program Kerjasama Media yang menggunakan dana APBD di atas Rp 5 miliar itu.
"Tindakan ini, menurut hemat kami adalah suatu prilaku yang tidak punya rasa kemanusiaan. Bayangkan, jatah untuk lebih dari 200-an perusahaan pers, dimonopoli oleh 20-25 media dengan sistem kolusi," kata Toro, yang juga Owner Harian Berantas dan situs matatoro.com itu.
Modus Permainan.
Toro lantas, menjelaskan dugaan modus operandi program yang dicairkan bulan Juni silam itu sbb:
Dijelaskan, biaya belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dan pengelolaan media komunikasi publik di Diskominfo Pekanbaru sebesar Rp4.445.000,000,- dan sebesar Rp1.480.000.000. Atau total anggaran hampir Rp 6 miliar.
"Semua dana ini bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2023," kata Toro.
Lantas, kata Toro, dana sebesar itu, seyogianya untuk pengggalangan program kerjasama Pemko. Pekanbaru dengan perusahaan media melalui pemuatan jasa galeri, iklan/ advertorial.
Informasi yang diperoleh, ada sekitar 250 institusi media pers yang mengajukan kerjasama. Artinya, setiap media diharuskan memuat berita-berita advertorial dan success story Pemko Pekanbaru.
Setiap satu judul berita yang dimuat, biasanya dibayar pihak Pemko. Pekanbaru melalui Diskominfo sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Parahnya, kata Toro, ada 20 perusahaan pers yang diduga mendapat perlakuan istimewa, untuk diajak berkolusi.
"Jadi, dari sekitar 250 perusahaan media ini, rata-rata hanya diberi jatah advertorial 2 berita untuk satu media. Selebihnya, yang 20 media lagi diberikan jatah besar dengan jumlah bervariasi," kata Toro.
"Dari informasi yang kami himpun, satu media yang diajak berkolusi, bisa menerima pencairan dana puluhan juta hingga ratusan juta. Namun, karena kolusi, dana itu dibagi dua dengan pihak oknum pejabat teras Dinas Kominfo Pekanbaru," kata Toro.
Dari hasil kalkulasi persekongkolan ini, sekitar 60 persen atau hampir Rp4 miliar, anggaran tersebut menjadi ajang kolusi pihak Dinas Kominfo dengan 20 perusahaan media pers.
"Untuk itu, kami minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan, terhadap keseluruhan pengalokasian anggaran biaya publikasi di Dinas Kominfo Pekanbaru tersebut,” kata Toro.
Selain itu juga, Toro meminta pihak aparat penegak hukum (APH), segera melakukan penelusuran aliran anggaran kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru mencapai Rp 6 miliar itu
“Jangan-jangan, ada pihak pejabat tertentu di Pemko Pekanbaru yang secara sengaja menggunakan anggaran publikasi media itu, untuk menutup-nutupi kasus dugaan korupsi skala besar dilingkup Pemko dan legislative (DPRD) sebelumnya,” terang Toro.***