AeseNNews.com - Tangerang | Sampah kerap sekali menimbulkan berbagai polemik bagi manusia, khususnya masyarakat di permukiman. Karena, sampah akan menimbulkan bau tak sedap, pencemaran lingkungan hingga dampak terburuknya dapat merusak ekosistem alam.
Disisi lain, sampah juga terkadang menjadi sumber rezeki bagi sebagian orang, selain itu tak sedikit peluang bisnis yang dihasilkan dari pengelolaan sampah. Rabu, 6/12/2023.
Kendati demikian, hal itu dinodai oleh ulah para oknum yang buang sampah sembarangan yang cenderung tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Seperti mobil dump truk colt diesel yang diduga membuang sampah ke lahan milik perusahaan Palem Semi di Jaha Goak, Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 1/23.
Saat dijumpai, kernet dump truk mengaku bahwa baru dua kali membuang sampah di lokasi tersebut.
"Ini sampah dari perumahan Foresta dan baru Dua kali, tadi sama semalam," ucap kernet dump truk.
Lanjut, Awak Media menggali informasi ke sopir dan kernet dump truk, siapa yang menyuruh membuang sampah tersebut dan kapan sampah itu diambil dari perumahan Foresta.
"Kalau di Foresta ngambilnya pakai mobil Carry tiap hari jam Dua belas sampai sore, terus buang ke lapak saya di Gunung Batu. Saya kan lagi nyari pembuangan sampah lalu dapat informasi dari seseorang untuk membuang di sini," tuturnya kernet.
Hingga pemilik mobil dump truk atau lapak sampah yang di Gunung Batu berinisial (J) datang untuk memberikan informasi asal-usul siapa yang menyuruh buang sampah di lokasi.
"Kenal dari Facebook, orangnya kemaren ada di situ dua orang yang mengaku warga Jatake. Ini kan sampah engga diambil-ambil dari tempat saya dikarena UPT Pagedangan sedang mengalami transisi Kepala UPT yang baru membuat sampah menjadi menumpuk," curhat J.
Saat Awak Media kekantor Unit Pelaksana Tenis (UPT) 7 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencoba bertemu dengan kepala UPT 7 Kabupaten Tangerang, untuk konfirmasi adanya sampah rumah tangga dari perumahan Foresta yang dibuang sembarangan di wilayah Desa Malang Nengah.
Namun, kepala UPT 7 Win Musala sedang tidak ada di kantor dan hanya bertemu dengan staf.
"Memang setiap hari Senin bapak adanya di Tigaraksa," pungkas staf UPT 7.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja, juncto peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023, tentang pengelolaan sampah.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda banyak 50 juta rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala UPT 7 Kabupaten Tangerang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.(Dedi/tim)