Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menerima dan memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Universitas Mulawarman, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Jumat (3/11/2023)
Kuliah umum yang diberikan terkait dengan kepemimpinan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD sebagai Lembaga legislatif. Termasuk hak-hak DPRD, diantaranya DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memimilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, keuangan dan administratif.
(OPICK)Samarinda.