-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Untuk memenuhi tujuan dari UUPK pasal 3 angka (1) tentang perlindungan konsumen maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, ada beberapa lembaga yang diatur di UUPK diantaranya adalah BPSK, BPKN dan LPKSM. Sebutkan tugas-tugas dari BPSK, BPKN dan LPKSM dan bagaimana implementasinya di lapangan disertai contoh.

AESENNEWS.COM
Tuesday, November 21, 2023, 8:24:00 AM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z

Untuk memenuhi tujuan dari UUPK pasal 3 angka (1) tentang perlindungan konsumen maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, ada beberapa lembaga yang diatur di UUPK diantaranya adalah BPSK, BPKN dan LPKSM. Sebutkan tugas-tugas dari BPSK, BPKN dan LPKSM dan bagaimana implementasinya di lapangan disertai contoh.

A. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang merupakan lembaga yang dibentuk sebagai upaya pengembangan perlindungan konsumen, dan juga memberikan saran terhadap pemerintah dalam hal perlindungan konsumen. Melakukan penelitian terkait dengan barang dan atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, menerima aduan terkait permasalahan perlindungan konsumen dan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Agar dapat menjalankan fungsinya itu, dalam Pasal 34 ayat (1) dirumuskanlah tugas-tugas BPKN sebagai berikut :

Dalam hal ini BPKN memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan terkait dengan perlindungan konsumen.  

Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.

Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan masyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.

Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Apabila diteliti lebih dalam, tugas-tugas ini merupakan satu kesatuan di mana tiap-tiap bagian dari tugas tersebut saling melengkapi, yang bermuara pada satu tujuan, yaitu memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas.


Contoh Implementasi BPKN

Pada tahun 2020 BPKN melakukan kajian kebijakan perlindungan konsumen di berbagai sektor prioritas yang salah satu diantaranya terkait dengan kebutuhan konsumen atas pangan pokok selama masa dan pasca krisis covid 19.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bekerja sama denga GoPay dalam rangka untuk mengedukasi masyarakat tentang hak perlindungan konsumen. Kerjasama ini ditujukan untuk memperkuat inisiatif Aman bersama GoPay yang gencar dilakukan. Sehingga konsumen dalam hal ini bisa lebih aman dalam beraktifitas di platfroam digital. Hal ini sesuau dengan implementasi tugas BPKN dalam rangka meberikan dan menyebarluaskan informasi mengenai keselamatan konsumen dalam plafroam digital. Dikutif dari lama : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211125134259-37-294363/bpkn-dukung-inisiatif-perlindungan-konsumen-gopay


B. Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), yang mana fungsi dan tugasnya menyelesaikan sengketa konsumen, memberikan bantuan hukum perlindungan konsumen, memnerima adauan terkait pelanggaran dan kerugian konsumen, serta menjatuhkan vonis atau sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Mengenai tugas dan wewenang BPSK diatur dalam Pasal 52 UUPK jo. kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berikut:

Melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

Melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

Melakukan Penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.

Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Memanggil, menghadirkan saksi, saksi ahli/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran undang-undang ini.

Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagai mana dimaksud huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.

Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

Memutuskan dan menetapkan dan atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku udaha yang melanggar ketentuan undangan ini.


Contoh implementasi BPSK


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kembali berhasil mendamaikan kasus sengketa konsumen antara Bapak I Wayan Astawa selaku konsumen dengan perusahaan PT. Optimo International selaku pelaku usaha. Kasus tersebut berawal ketika Pak Wayan Astawa membeli barang yaitu sliming digit yang ditawarkan oleh sales dari PT. Optimo International. Ketika dipergunakan selama sebulan ternyata barang tersebut rusak dan setelah Pak Wayan mengkomplain ke PT. Optimo International , pihak perusahaan segera memperbaiki barang tersebut, namun tidak lama setelah dipergunakan barang sliming digit yang berfungsi untuk pijat tersebut ternyata rusak lagi. Pak Wayan Astawa langsung menelepon sales yang telah menawarkan barang tersebut namun tidak berhasil dihubungi. Hal tersebut membuat Pak Wayan akhirnya membawa kasus ini ke BPSK Kota Denpasar.

C. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), yang mana merupakan lembaga non-pemerintah yang tugas dan fungsinya membantu konsumen terkait dengan permasalahan perlindungan konsumen, membantu perjuangan hak konsumen. LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen, Tugas LPKSM sebagai berikut :

Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya.

Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.

Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.



Contoh Implementasinya :


Bentuk implementasi dialapangan denga memaksimalkan peran LPKSM ini dengan memberdayakan media sebagai media advokasi dengan membuat rilis dan penyampaian infografis yang menarik.

LPKSM selalu sigap dengan berita-berita dan isu terkini dengan melakukan inisiatif menuliskan pres rilis di media. Ia menekankan bahwa sangat penting bagi LPKSM untuk membuat tulisan-tulisan penting di media sebagai upaya penyebaran informasi kepada konsumen.


Sumber Referensi

HKUM4312. Modul 7. Kegiatan Belajar 2. Badan/Lembaga Penyelenggara Perlindungan Konsumen BPKN, LPKSM, BPSK, OJK, dan LAPS

https://www.perindag.denpasarkota.go.id/artikel/bpsk-mediasi-kasus-sengketa-konsumen

https://dishanpan.jatengprov.go.id/badan-perlindungan-konsumen-nasional-bpkn-atas-pangan-pokok-selama-masa-dan-pasca-krisis-covid-19/

Komentar

Tampilkan

  • Untuk memenuhi tujuan dari UUPK pasal 3 angka (1) tentang perlindungan konsumen maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, ada beberapa lembaga yang diatur di UUPK diantaranya adalah BPSK, BPKN dan LPKSM. Sebutkan tugas-tugas dari BPSK, BPKN dan LPKSM dan bagaimana implementasinya di lapangan disertai contoh.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x