AESENNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal.
Pewarna Indonesia telah memiliki legalitas yang jelas sesuai UU Nomer 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Perkumpulan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Memiliki Badan Hukum yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Dengan Nomer : AHU-00066.AH.01.07.TAHUN 2019 dan NPWP 41.125.589.6-028.000.
Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia yang telah disepakati Bersama, maka salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang adalah melaksanakan Rapat Kerja sebagai wujud nyata implementasi proses demokrasi dari organisasi ini dan melakukan pemilihan serta pelantikan pengurus organisasinya.
Terpantau, pada hari Senin 06 Oktober 2023 Pengurus Daerah Perkumpulan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dan Pelantikan Pengurus Daerah (PD) Provinsi DKI Jakarta, serta Para Pengurus Cabang Kota Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang berlangsung di Ruang Serba Guna Gedung G Lantai 22 Kompleks Balai Kota DKI Jakarta.