AESENNEWS.COM Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak tinggal diam. Mereka bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam sebuah acara sosialisasi yang diselenggarakan pada Selasa (7/11) pagi dengan tema "Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo." Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Bromo Park.
Dalam acara ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, memaparkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini. Mereka berupaya untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai pengelolaan kepegawaian berdasarkan undang-undang terbaru. "Kami ingin menyamakan persepsi dan pemahaman dari pihak yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, terutama mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara," ungkap Fatchur dengan jelas.
Sementara itu, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, yang mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, menggarisbawahi perubahan yang diusung oleh UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya dalam hal digitalisasi manajemen ASN. Transformasi ini mengarahkan sistem kerja birokrasi ke arah yang berbasis digital.
Dalam menghadapi perubahan ini, Sekda Ninik mengingatkan bahwa setiap ASN harus memiliki "digital mindset." Ia memahami bahwa masih ada banyak ASN yang belum menguasai digital based, tetapi ia memberikan semangat bahwa semua itu bisa dipelajari. ASN harus menjadi adaptif terhadap teknologi, dan dengan perangkat Android di tangan, mereka memiliki alat yang kuat untuk memahami teknologi informasi. "Pesan saya sederhana, ketika kita memegang android, itu sudah banyak membantu. Fiturnya beragam dan bisa kita pelajari. Jadi, kita harus pintar menggunakan teknologi informasi ke depannya," tegas Sekda.
Sebagai narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Mugi Syahriadi, menjelaskan dampak dari UU Nomor 20 Tahun 2023, terutama dalam hal perubahan fungsi kerja di berbagai lembaga pemerintahan. Ia menekankan perlunya peningkatan kualifikasi dan kompetensi kinerja ASN. Mugi juga mendorong BKPSDM setempat untuk menerapkan strategi total reward yang mempertimbangkan kesejahteraan dan penghargaan bagi ASN di Kota Probolinggo, sebagai upaya untuk memperkuat komitmen mereka terhadap tugas-tugas yang ada.
(SB)