-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Perlindungan konsumen pada awalnya mengutamakan asas the privity of contract, yaitu hanya konsumen yang mempunyai hubungan kontraktual dengan pelaku usaha yang terikat dalam hukum perlindungan konsumen. Coba Anda jelaskan tentang asas the privity of contract ini dan berikan contoh!

AESENNEWS.COM
Monday, November 13, 2023, 5:54:00 PM WIB Last Updated 2024-09-03T03:02:35Z

AESENNEWS.COM - Dalam hukum perjanjian dikenal juga beberapa asas seperti asas kesederajatan,asas itikad baik, dan juga asas the privity of contract. Yang mana asas tersebut menjadi landasan dalam setiap perjanjian yang bersifat mengikat baik secara individi dengan individu dan atau dengan kelompok. Dalam hal ini asas the privity of contract merupakan suatu asas dalam perjanjian yang mana konsep hukumnya mengatur secara privat antara pihak-pihak yang ter,ibat kontral atau perjanjian didalamnya. Dengan kata lain hanya pihak terkait yang terikat kontrak perjanjian secara langsung dalam pembentukan kontrak perjanjian yang berhak dalam hal menuntuk dan memperoleh hak serta kewajibannya.

Asas the privity of contract ini umumnya digunakan dalam hukum perdata mengenai perjanjian atau hubungan kontrak Pasal 1315 jo. 1340 BW. Pada Pasal 1315 BW dalam hal ini pihak-pihak yang memiliki kewajiban dan hak hanya yang terlibat dalam kontrak perjanjian yang di buat dan pihak lain di luar kontrak perjanjian tidak terikat. 
Dalam konteks perlindungan konsumen, asas the privity of contract berarti bahwa hanya konsumen yang mempunyai hubungan kontraktual dengan pelaku usaha yang dapat menuntut pelaku usaha atas pelanggaran hukum perlindungan konsumen. Jika konsumen tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan pelaku usaha, maka konsumen tidak dapat menuntut pelaku usaha.
Kemudian dalam asas the privity of contract terdapat beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
a. Dalam asas ini bisa merugikan pihak konsumen yang mana tidak memiliki hubungan langsung atau hubungan kontraktual dengan pelaku usaha secara langsung.
b. Dalam hal ini asas ini juga merugikan konsumen dalam hal menuntuk pelaku usaha terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Lebih menguntungan pihak pelaku usaha atau perusahaan, dimana pihak yang dirugikan dan tidak terikat kontrak atau hubungan kontraktual langsung tidak dapat menuntuk.
Kemudian terkait dengan upaya dan penyelesaian terkait sisi lemah asas the privity of contract indonesia mengadopsi terkait dengan teori titik kontrak atau (contact theory). Yang mana asas ini memungkinkan untuk pihak konsumen yang tidak memiliki hubungan langsung atau hubungang kontraktual dengan pelaku usaha bisa menuntuk dengan dasar pelanggaran hukum perlindungan konsumen jika terdapat titik kontrak antara konsumen dan pelaku usaha. Terkait dengan titik kontrak ini bisa berupa :
• Terkait dengan lokasi terjadinya kerugian yang dialami konsumen.
• Terkait dengan tempat tinggal dan atau tempat usaha konsumen.
• Tempata terjadinya suatu transaksi. 
• Tempat dan asal dari barang dan atau jasa yang diperjualbelikan.
Dalam ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan Konsumen, Pasal 13 ayat 2 yang menjelaskan ”dalam hal ini konsumen yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pelaku usaha bisa menuntut pelaku usaha terkait dengan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen jika dalam hal ini terdapat titik kontrak antara konsumen dan pelaku usaha”.

Contoh penerapan asas the privity of contract
• Jual beli barang
Dalam hal ini konsumen bernama Pak Budi membeli 1 unit mobil dengan mengasuransikan unit mobil tersebut. Kemudian mobil tersebut mengalami kerusakan yang mana pihak konsumen bisa mengajukan klaim asuransi sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli yang dilakukan. Namun jika mobil tersebut sudah di jual ke pihak lain dan mengalami kerusakan dan mengajukan klaim asuransi tidak bisa dilakukan karena perjanjian penjualan atau asuransi bukan dengan pihak ke 3 atau pembeli mobil tersebut. Sehingga yang berhak untuk mengajukan sesuai dengan perjanjian jual beli yaitu Pak Budi.
• Jual beli jasa.
Pihak konsumen Pak Budi membeli 1 unit Komputer dengan garansi 1 tahun perbaikan sofware dan hardware. Kemudian pada bulan ke 6 mengalami kerusakan sehingga pak budi bisa mengajukan klaim garansi kerusakan sesuai dengan perjanjian jual beli tersebut. Namun jika unit komputer sudah di jual ke pihak lain dan mengalami kerusakan klaim garansi tidak bisa dilakukan karena pihak yang ada dalam perjanjian adalah pak Budi dan tidak bisa di klaim pihak lain.

Kesimpulan
Dalam hal ini asas the privity of contract bersifat privat dan hanya berlaku bagi pihak yang ada dan terlibat dalam perjanjian tersebut. Sehingga memumgkinkan untuk pihak diluar perjanjian untuk tidak bisa mengajukan atau menuntuk terkait dengan haknya. Perjanjian ini juga berlaku dalam perlindungan konsumen yang mana sering kita lihat dalam perjanjian pembeli dan pelaku usaha. Namun dalam ini untuk mengurangi resiko konsumen yang dirugikan dengan asas ini dibuat aturan pendukung lainnya yaitu No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan Konsumen, Pasal 13 ayat 2 yang memungkinkan pihak lain bisa menuntut pelaku usaha terkait dengan pelanggaran perlindungan konsumen jika dalam hal ini terdapat titik kontrak antara konsumen dan pelaku usaha.
Sumber Referensi
HKUM4312. MODUL 5. Kegiatan Belajar 1&2. Aspek Hukum Pidana dalam Hukum Perlindungan Konsumen dan Jasa Keuangan. Aspek Hukum Administrasi Negara dalam Hukum Perlindungan Konsumen dan Jasa Keuangan.
Hukumonline.com. 2023. Asas-asas Hukum Kontrak. Diakses Pada 09 November 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-hukum-kontrak-lt617a88d958bb9/
Komentar

Tampilkan

  • Perlindungan konsumen pada awalnya mengutamakan asas the privity of contract, yaitu hanya konsumen yang mempunyai hubungan kontraktual dengan pelaku usaha yang terikat dalam hukum perlindungan konsumen. Coba Anda jelaskan tentang asas the privity of contract ini dan berikan contoh!
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x